Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu NTB Laporkan 10 ASN ke KASN, Main Politik Silakan Mundur!

KETUA Bawaslu NTB, Itratip (kiri). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB melaporkan 10 ASN yang merupakan pejabat di lingkup Pemprov dan pemda kabupaten/kota di NTB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengatakan, laporan yang masuk terhadap dugaan pelanggaran ASN menjelang Pilkada Serentak 2024, tersebar di beberapa wilayah di NTB. 10 ASN dimaksud adalah dua pejabat ASN Pemprov, dua di KLU, satu di Lombok Timur, dua di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), satu di Kabupaten Lombok Barat, dan satu di Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya

“Mereka dilaporkan sejak masuk tahapan awal Pilkada. Dan, hingga hari ini angkanya adalah 10 ASN yang melanggar kode etik dan netralitas ASN. Semuanya sudah kita serahkan rekomendasi ke KASN,” ujar dia pada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Menurut Itratip, penilaian terhadap netralitas ASN menjadi satu dari tiga hal pokok yang menjadi isu utama pengawasan Bawaslu selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dua isu lainnya adalah mengenai suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) serta politik uang.

Baca juga :  Update Covid-19: Bali Tambah 272 Pasien Sembuh, Positif 207 dan Meninggal 8 Orang

“Kenapa netralitas ASN menjadi isu krusial? Karena ASN biasanya punya kepentingan langsung. Banyak pejabat ASN yang kini menjadi kontestan di Pilkada,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, tingginya ASN melakukan pelanggaran di Pilkada Serentak 2024 gegara minat ASN menjadi calon kepala daerah dirasa sangat tinggi. Hanya, kewenangan memutuskan pelanggaran kode etik ASN adalah KASN. Sebab, meski Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik dan netralitas, keputusan akhir merupakan kewenangan KASN.

“Di sini kadang masalahnya. Publik kadung memvonis kami tidak bekerja, padahal rekomendasi sudah kami kirim ke KASN. Makanya kami berharap agar KASN segera mengeluarkan putusan tegas dan jelas, serta tidak menunda-nunda agar publik tidak lagi menafsirkan, menerka-nerka, hal macam-macam ke kami,” pintanya.

Ketika ASN melakukan pendekatan ke parpol, hal tersebut dinilai buktinya sudah jelas. Dia berharap kecepatan KASN mengeluarkan putusan agar jangan putusan terbit setelah Pilkada selesai. Tujuannya agar ada efek jera dengan ASN lainnya.

Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, menambahkan, rekomendasi ke KASN setelah Bawaslu melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sesuai prosedur. Seperti pengumpulan bukti-bukti dan proses klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. ”Nanti Komisi ASN yang akan memberi sanksi, apakah sanksi ringan, sedang, atau berat,” ulasnya.

10 ASN yang melanggar dan direkomendasikan ke KASN tersebut antara lain Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi; mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat, Arbain Ishak; Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lombok Utara, Muchsin Muchtar.

Baca juga :  Waspadai Morning Surge, Serangan Jantung di Pagi Hari Seperti Dialami Ashraf Sinclair

Kemudian Kepala Dispora Lombok Timur, Asrul Sani; Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPSDM) Lombok Timur, Mugni; dan Sekda Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah. Ada juga Kusmalahadi (Kabid di Dinas PUPR NTB yang maju di Pilkada KLU), Hanipah (istri Bupati KSB dan maju sebagai bacawabup KSB.

Hasan mengingatkan kepada para ASN tersebut jika ingin terjun ke dunia politik untuk segera mengundurkan diri. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan. “Kalau mau gentleman mundur saja dari ASN, mau dapat rekom tidak dapat rekom,” sergah mantan Ketua Bawaslu Mataram ini.

Hasan menggaransi akan mengawal rekomendasi ke KASN sampai dengan pelaksanaannya. Dia juga menyerukan hal tersebut agar dijadikan pembelajaran oleh ASN yang lain, agar tidak coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praksis. “Sekali lagi, jika ingin berpolitik maka harus mundur dari status ASN,” lugasnya menandaskan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.