POSMERDEKA.COM, YOGYAKARTA – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki satu peraturan daerah (perda) yakni Perda Nomor 1/2020 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, atau lebih dikenal dengan nama Perda Pancasila. Perda ini lahir sebagai bentuk penyikapan atas meningkatnya radikalisme kanan, yang dinilai berpotensi mengancam kebinekaan, di Yogyakarta. Hal itu terungkap saat kunjungan studi tiru Sekretariat DPRD Bali ke DPRD DIY, Kamis (13/7/2023).
Latar belakang lahirnya Perda Pancasila, menurut Sekretaris DPRD DIY, Harianto, berhubung meningkatnya eskalasi radikalisme kanan beberapa waktu sebelumnya. Di Yogyakarta kerap terjadi unjuk rasa dengan memakai isu sentimen agama, dengan narasi membangun kekalifahan. Situasi itu melahirkan kegelisahan di kalangan DPRD, dan membuat mereka merancang regulasi untuk membendungnya.
“Perda ini lahir karena memang ada, mohon maaf, ramai aksi-aksi kelompok radikal kanan. Makanya kami antisipasi dengan Perda Pancasila supaya ekstrem kanan dan kiri tidak berkembang di Yogyakarta,” terangnya saat menjawab pertanyaan salah satu peserta studi tiru.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Bali, I Gede Indra Dewa Putra, yang memimpin rombongan studi tiru, menyebut tujuan kunjungan untuk menggali sejumlah perda untuk bisa dicontoh di Bali. Kunjungan ke DPRD melanjutkan kunjungan sebelumnya di Paniradya Kaistimewan Yogyakarta.
Menurut Gede Indra, saat ini DPRD Bali sedang membahas tiga raperda yang masuk agenda pembahasan. Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Kami juga ingin berbagi pendapat dengan Sekretariat DPRD Yogyakarta terkait perda yang dibuat untuk penguatan budaya. Sebab, Bali dan Yogya ini kan mirip, sangat kental pelestarian budayanya,” paparnya.
Satu hal pembeda dengan provinsi lain di Indonesia, tutur Harianto saat pemaparan, adalah pengelolaan dana keistimewaan dari Yogyakarta dibahas bukan oleh DPRD, tapi langsung dibahas Pemerintah DIY dengan Kemendagri serta Menteri Keuangan. Pemerintah DIY hanya mengusulkan, nanti yang mengoreksi adalah pemerintah pusat. Meski begitu, DPRD tetap ikut pengawasan, karena fungsi Dewan memang sebagai lembaga pengawasan.
“Namun, untuk pengawasan dana keistimewaan, kami tidak ikut. Itu langsung dari pusat. Kami hanya melakukan pengawasan anggaran belanja daerah. Yang jelas dana keistimewaan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di DIY,” paparnya.
Setelah pemaparan dan diskusi hangat selama hampir satu jam, Harianto sebagai tuan rumah berharap hubungan silaturahmi yang baik antara Bali dan Yogyakarta bisa tetap dipertahankan. hen
























