BULELENG – Gede Edi Saputra alias Juber (24) warga Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, harus kembali merasakan hidup di balik jeruji besi. Residivis kasus pencurian ini lagi melakukan aksi pencurian motor (curanmor) Yupiter MX bernopol DK 6045 UN milik Putu Asrama (32).
Aksi curanmor yang dilakukan oleh Juber terjadi pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 06.00 Wita. Tersangka mengambil motor Yupiter MX milik Asrama yang tak lain adalah tetangganya, di halaman rumah korban Asrama dengan kondisi kunci nyantol.
Korban yang mengetahui motornya hilang, langsung melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Buleleng. Tersangka sempat melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama satu minggu. Kemudian pada Rabu (28/10/2020), tersangka Juber berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Buleleng saat hendak kembali ke Buleleng.
Ketika hendak ditangkap, tersangka Juber melakukan perlawanan sehingga polisi menghadiahi timah panas pada kaki tersangka.
Dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, Juber diamankan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem saat hendak pulang ke Buleleng. Saat akan ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga ditembak pada betis kanannya.
“Berdasarkan informasi, diketahui jika pelaku berada di Pelabuhan Padangbai akan balik ke Buleleng. Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kananya,” terang AKP Vicky, Jumat (6/11/2020).
Sebelumnya, korban Asrama melapor telah kehilangan sepeda motor Yamaha Yupiter MX bernopol DK 6045 UN dengan total kerugian sekitar Rp7,5 juta. “Tersangka ini merupakan residivis, dalam kasus pencurian. Motor hasil dicuri ini belum sempat dijual dan masih disembunyikan di sekitar rumahnya,” jelas AKP Vicky.
Sementara itu, Juber mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah tiga kali dipenjara sejak tahun 2017 lalu atas kasus pencurian uang dan curanmor. Dan terakhir keluar dari penjara pada tahun 2019 lalu.
“Sekarang mencuri motor, hasilnya rencananya saya mau pakai makan. Saya ke Lombok hanya untuk ketemu sama teman-teman saja. Saya sekarang sudah kapok,” pungkas Juber.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. 018