Cegah Warga Terjerat Hukum, Polda Minta DPRD Bali Sosialisasikan “Jangan Asal Viral”

SUASANA rapat kerja Komisi I DPRD Bali dengan Kapolda Bali dan jajaran pejabat utama membahas pengamanan Pemilu 2024 di DPRD Bali, Senin (7/8/2023). Foto: ist
SUASANA rapat kerja Komisi I DPRD Bali dengan Kapolda Bali dan jajaran pejabat utama membahas pengamanan Pemilu 2024 di DPRD Bali, Senin (7/8/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Lengahnya masyarakat saat video di media sosial yang bernilai kontroversi atau berpotensi viral, menjadi sorotan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Padahal pengunggah video viral, khususnya jika kontennya termasuk pornografi, sangat terbuka peluang menjadi tersangka. Demi melindungi masyarakat dari jeratan hukum, Polda Bali minta DPRD Bali menyosialisasikan agar publik jangan asal viral di media sosial.

Saat rapat kerja dengan DPRD Bali terkait pengamanan Pemilu 2024, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Roy Sihombing, mengatakan, di Bali cukup banyak laporan kejahatan di medsos, antara lain penipuan online yang korban masyarakat Bali. Juga sejumlah isu seperti hoaks, termasuk penyadapan nomor ponsel.

Bacaan Lainnya

Terkait UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Roy yang mendampingi Kapolda Irjen IB Kade Putra Narendra mengingatkan ada ancaman bahaya ketika seseorang memviralkan sesuatu. Isu ini sempat menghangat beberapa waktu lalu, ketika Kapolda Bali (kala itu), Irjen Putu Jayan Danu Putra, minta publik tidak sembarangan memviralkan sesuatu. Padahal tujuan Kapolda mengingatkan bahwa subjek dalam konten dan penyebar konten bisa dipidana.

“Kami minta bantuan Dewan untuk sosialisasi, yang kena pidana itu bukan hanya isinya tapi juga yang menyebarkan. Misal kasus (kerusakan) jalan dan pembangunan, itu tidak ada unsur pidana, tapi pornografi bisa. Misal joged bumbung (porno), yang memviralkan juga bisa dipidana,” pinta Roy. Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, dan para anggota Komisi I yang diajak rapat kerja terlihat serius menyimak pemaparan topik ini.

Roy menguraikan, jika menemukan ada peristiwa yang termasuk pornografi, sebaiknya saat itu pelakunya diamankan, tidak harus diviralkan. Viralnya video seperti itu bisa berdampak untuk citra pariwisata Bali, pun seolah polisi tidak bekerja. Kondisi ini perlu disadari masyarakat agar tidak asal viral bermain medsos, yang justru mengancam keselamatan diri dari jerat hukum.

“Kami minta dukungan Dewan karena banyak berita lama muncul kembali, yang bisa mempengaruhi situasi di Bali. Misalnya orang asing duduk di pelinggih pura, ternyata kasusnya di Kalimantan. Yang memviralkan itu termasuk pidana juga. Beberapa pakar menyebut UU ITE berdampak ke kedua pihak,” terang alumnus Akpol 1996 itu.

Sebelumnya, medio Mei 2023 lalu, Kapolda Irjen Putu Jayan Danu Putra minta masyarakat tidak asal menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal turis asing di media sosial. Selain dapat merusak citra pariwisata Pulau Dewata, memviralkan aksi wisman dapat dikaitkan dengan UU ITE. “Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kami proses, jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata dia, Minggu (29/5/2023) seperti dikutip dari liputan6.com.

Menurut Kapolda, semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal turis asing, bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum bila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Gubernur Bali, Wayan Koster, juga mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal turis asing di Bali. Dia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian. Jika masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas wisatawan mancanegara, Koster minta langsung melaporkan kepada kepolisian, imigrasi, satpol pp, pecalang, atau dinas pariwisata. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses