POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh peserta Pemilu 2024 yang tidak sesuai tempatnya, ternyata memantik keluhan dari sejumlah masyarakat Badung. Hanya, keluhan tidak langsung disampaikan ke Bawaslu Badung. “Ada memang keluhan dari masyarakat terkait pemasangan APK itu, terutama yang dipasang di lahan pribadi,” sebut Ketua Bawaslu Badung, Putu Hery Indrawan, Jumat (8/12/2023).
Lebih jauh diungkapkan, ada warga mengaku keberatan di lahan pribadi dipasang APK. Hanya, dia tidak merinci di mana lokasi kejadiannya. Selain itu, ada warga di Desa Buduk, Mengwi melapor ke kantor Desa Mengwi karena di depan rumahnya dipasangi APK tanpa izin. Kemudian di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal ada laporan warga mengeluhkan APK dipasang sampai menghalangi tempat masuk tempat sembahyang. Ada pula APK dipasang di dekat kantor Desa Sading.
“Semua laporan itu sudah kami tindaklanjuti dengan menurunkan panwascam untuk memindahkan APK yang dikeluhkan. Seperti di Lapas Kerobokan misalnya, begitu ada laporan dari pihak Lapas ada APK dipasang di lingkungan mereka, langsung kami turunkan,” jelasnya.
Disinggung adanya APK yang ditempel di pohon perindang di pinggir jalan, Hery mengakui hal tersebut termasuk melanggar. Sebab, berdasarkan PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, taman dan pepohonan termasuk kawasan yang dilarang untuk bahan kampanye. Kantor instansi pemerintah, tempat ibadah, dan sekolah juga termasuk kawasan yang dilarang untuk bahan kampanye. “Tiang penerangan jalan atau jaringan listrik dan rambu-rambu lalu lintas juga dilarang untuk pemasangan APK,” paparnya.
Tanggal 4 Desember lalu, sambungnya, Bawaslu Badung merilis surat imbauan ditujukan untuk partai politik peserta Pemilu 2024 tentang pemasangan APK. Surat itu sebagai upaya pencegahan terjadi pelanggaran. Upaya lain dengan patroli pencegahan ke wilayah-wilayah sebagai upaya mengurangi pelanggaran, baik dengan tertulis atau langsung berkomunikasi dengan LO parpol.
“Kami berharap ketika ada laporan pelanggaran APK, partai politik agar menurunkan secara mandiri. Selain itu, kami minta agar APK yang dipasang dilengkapi dengan surat izin tertulis, khusus untuk yang dipasang di lahan milik pribadi dan swasta,” ungkapnya.
Bagaimana memaknai adanya keluhan masyarakat tapi tidak langsung ke Bawaslu? Menurut Hery, dia melihat ada kesadaran masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Tujuan melaporkan keluhan, meski tidak langsung ke Bawaslu, tetap dihormati karena muaranya adalah mencegah terjadi konflik horizontal di lapangan. Hanya, dia menyarankan agar keluhan atau laporan bisa langsung ke Bawaslu, sekurang-kurangnya melalui panwascam di setiap kecamatan.
“Ini PR bagi Bawaslu untuk meningkatkan literasi ke publik, artinya benih partisipasi sudah ada, tinggal bagaimana merangkul mereka. Kami berharap bersama kita pengawasan partisipatif, minimal ada pencegahan. Dan, kami akan membuat posko pengaduan masyarakat,” janjinya memungkasi. hen