POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB memastikan fokus melakukan pengawasan atas kampanye hitam yang bertujuan menjelekkan atau menghasut kontestan Pemilu 2024, melalui konten-konten di media sosial (medsos). Pengawasan akan dilakukan tim patroli siber Bawaslu yang memantau seluruh kanal media sosial, mulai dari Facebook, Tiktok, Twitter, Instagram hingga YouTube.
“Tim patroli siber yang kami bentuk ini dinamakan ‘Jarimu Awasi Pemilu’. Tim sekarang sedang bekerja melakukan pengawasan terhadap konten-konten media sosial, yang mengarah kepada aksi kampanye hitam,” jelas Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Kamis (24/8/2023).
Saat menjalankan tugas pengawasan, dia juga berharap dukungan masyarakat. Bila ada menemukan konten di medsos yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah kontestasi Pemilu 2024, Itratip mengimbau segera melaporkan persoalan tersebut. Bisa melapor ke Bawaslu, bisa juga ke kepolisian.
“Kami juga mendapat dukungan pengelola media sosial untuk melakukan pengawasan. Jadi, kalau ada yang berkaitan dengan kampanye hitam, pengelola media sosial akan membantu kami melakukan take down,” sambungnya.
Selain melakukan pengawasan medsos, Itratip berujar Bawaslu tetap melakukan pengawasan secara langsung di lapangan. Dalam hal ini Bawaslu NTB menggencarkan sosialisasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 15 Agustus 2023.
Dalam putusan tersebut, kontestan pemilu mendapat izin berkampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, dengan syarat tidak menggunakan atribut kampanye. Aturan kampanye itu, imbuhnya, juga sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Tidak boleh ada atribut partai. Jika hendak berkampanye di tempat pendidikan, harus diketahui dalam kapasitas apa hadir di situ. Ini yang nanti akan menjadi salah satu objek pengawasan kami,” ulasnya menandaskan.
Sebagai catatan, pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu kini direvisi dengan mempertegas larangan tersebut. Kalimatnya diubah menjadi: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. rul
























