POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar menggelar literasi digital untuk mewaspadai judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gedung PLUT UMKM Bedulu, Blahbatuh, Selasa (25/2/2025).
Kegiatan menghadirkan para ASN dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Gianyar sebagai peserta. Diharapkan mereka dapat mengedukasi orang sekitar dan masyarakat bagaimana terhindar dari judol dan pinjol.
Saat membuka literasi digital, Kadiskominfo Gianyar, AA Gde Raka Suryadiputra, mengatakan, teknologi mempermudah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal keuangan. Seperti pinjol yang menawarkan kemudahan akses dana dengan cepat.
Namun, di balik kemudahannya, banyak yang terjebak dalam bunga tinggi dan praktik ilegal yang merugikan. “Awalnya hanya ingin memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi akhirnya terjerat dalam utang yang sulit terbayar,” serunya.
Selain itu, paparnya, ada juga judol yang membuat banyak orang terjebak dalam permainan yang menjanjikan keuntungan instan. Sayang, kenyataannya justru membawa kerugian besar. Tidak sedikit individu dan keluarga yang hancur akibat kecanduan judol. Kebanyakan para pemain judol ini yang memanfaatkan dana pinjol,” ungkapnya.
Dia menguraikan, judol dan pinjol ilegal bukan hanya merugikan individu, juga merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa. Judol menjerumuskan banyak orang ke dalam kecanduan dan kehancuran finansial, sedangkan judol ilegal menjerat masyarakat dengan bunga yang mencekik serta praktik penagihan tidak manusiawi.
“Semoga kita semua semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi demi kebaikan,” ajaknya.
Ketua Relawan TIK Provinsi Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, sebagai narasumber menjelaskan, pemerintah terus memblokir situs judol tapi tetap saja terus tumbuh. Maka hal yang paling penting untuk dilakukan adalah literasi untuk menambah wawasan.
Menurutnya, pada awalnya seseorang mungkin hanya coba-coba ikut judol. Namun, karena sering kalah bandar, timbul sifat tertentu. Munculnya rasa tidak terima atas kekalahan membuat para penjudi semakin bersemangat untuk terus mencoba, hingga terobsesi untuk menang dan mengalahkan bandar.
Mereka tidak sadar obsesi tersebut membuat segalanya lepas kendali, tidak tahu kapan harus berhenti, tidak takut konsekuensi, bahkan sampai melampiaskan emosi kepada orang-orang terdekat.
“Meski jelas ada konsekuensi hukum, finansial, dan risiko lainnya, orang yang kecanduan judi tidak akan mudah berhenti,” bebernya.
Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Bali, Adam Ultra Sjahbunan, menambahkan, sangat penting menjaga data diri agar tidak digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk mendapat pinjol.
“Kasus terakhir, KTP seseorang ada digunakan untuk meminjam uang. Karena kecanggihan teknologi, untuk verifikasi wajahnya menggunakan AI. Jadi, sangat penting untuk menjaga data diri,” pesannya.
Selain pinjol, ulasnya, ada juga investasi bodong, dengan sasarannya orang menengah ke atas. Untuk itu, Adam menyarankan jangan mudah tergiur dengan bunga tinggi atau keuntungan instan yang tidak logis. “Logikanya, jika seseorang memiliki cara atau formula mendapat keuntungan tinggi, pasti tidak akan disebarluaskan,” ungkapnya menandaskan. adi