Polsek Rendang Ringkus Dua Pencuri di Banyak Lokasi, Satu Orang di Bawah Umur

POLSEK Rendang, Polres Karangasem mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Rendang. Dari dua tersangka yang diringkus, salah satunya masih di bawah umur. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Polsek Rendang, Polres Karangasem mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Rendang, Selasa (25/2/2025). Dari dua tersangka yang diringkus, salah satunya masih di bawah umur.

Kapolsek Rendang, Kompol Made Suadnyana, mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi seperti Desa Besakih, Banjar Abuan Desa Rendang, dan Desa Nongan. Penangkapan dilakukan tim dipimpin Kanitreskrim Iptu I Nyoman Suartha Adhi Putra setelah mengumpulkan informasi dan bukti-bukti permulaan yang cukup.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka merupakan kakak beradik, berinisial I Kadek AHP dan I Ketut ES (di bawah umur), ditangkap pada 14 Januari lalu. Keduanya berasal dari Besakih Kangin, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.

“Para tersangka kami amankan dan melakukan pengembangan kasus berdasarkan hasil penyelidikan, pengembangan informasi, dan bukti-bukti permulaan yang cukup. Kami juga melakukan pemeriksaan intensif, termasuk pemanggilan saksi-saksi,” tambah Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, dia menyebut disita sejumlah barang bukti kejahatan berupa tiga cincin emas, dua unit ponsel, pakaian, helm, sepeda motor, dan uang tunai sebanyak Rp16,5 juta yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Baca juga :  Golkar Ingatkan Bali Perlu Keseimbangan Politik, Kekuasaan Absolut Bikin Kontrol Legislatif Lemah

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, sambungnya, adalah dengan mencongkel atau merusak jendela rumah saat situasi rumah dalam keadaan sepi ditinggalkan pemiliknya. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian, jo pasal 65 ayat (1) KUHP. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.