POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Menyikapi tingginya kasus gigitan anjing liar di Karangasem, Pemkab Karangasem mendorong seluruh desa adat segera membuat pararem atau aturan adat tentang penanggulangan Rabies. Di Kabupaten Karangasem ada enam desa yang memiliki pararem penanggulangan rabies.
“Kami mendorong seluruh desa adat di Karangasem segera membuat pararem tentang penanggulangan rabies. Ini cukup bagus, karena beberapa desa yang memiliki pararem, kasus gigitan anjing di desa itu menurun drastis,” papar Bupati Karangasem, I Gede Dana, saat kegiatan gerakan vaksinasi rabies serentak yang diselenggarakan di seluruh kecamatan di Karangasem, dalam peringatan Hari Rabies Sedunia, Sabtu (7/10/2023).
Gede Dana menguraikan, dalam pararem dimaksud memuat aturan bagi warga yang memelihara anjing, di antaranya wajib mengikat dan memvaksin antirabies anjing peliharaannya.
Menurutnya, dengan adanya pararem, warga jadi sangat disiplin dalam memelihara anjing. Sebab, sanksi yang dikenakan cukup berat jika anjing peliharaannya menggigit warga lain.
Pemilik yang anjingnya menggigit warga lain, terangnya, wajib menanggung seluruh biaya pengobatan dan biaya tiga kali suntikan Vaksin Anti-Rabies (VAR), bahkan biaya upacara jika korban gigitan meninggal dunia.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem, hingga saat ini jumlah kasus gigitan anjing liar di Karangasem berjumlah 1.700 kasus, sedangkan anjing yang dinyatakan positif rabies berjumlah 80 ekor.
Untuk vaksinasi rabies, dari estimasi populasi anjing sebanyak 77.092 ekor, sampai dengan akhir bulan September ini Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem memvaksinasi sebanyak 44.695 ekor (57,98 %). Melalui vaksinasi rabies terutama pada anjing, dengan cakupan minimal 70 persen di wilayah tertular, akan bisa melindungi masyarakat dari ancaman rabies. nad
























