Bocah 6 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Pria 20 Tahun

DI Ruang Konseling PPA Unit IV Satreskrim Polres Tabanan inilah petugas menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah perempuan enam tahun itu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Bocah perempuan umur enam tahun jadi korban kekerasan seksual pria usia 20 tahun. ‘’Kasus tersebut, selanjutnya dalam penanganan Satreskrim Polres Tabanan,’’ ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat (7/6/2024).

AKBP Leo mengatakan, kasus ini juga jadi atensi Polda Bali, yang melalui Kabid Humas juga telah menerima laporan kronologisnya, dan kini masih dalam penanganan di Polres Tabanan. ‘’Rilis kasus ini juga telah kami sampaikan kepada Kabid Humas Polda Bali, namun demikian kami juga masih mendalami kasus ini lebih lanjut,’’ ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara informasi yang beredar mengatakan bahwa bocah tersebut selain sebagai korban kekerasan seksual, juga diduga jadi korban penularan penyakit menular seksual (PMS) yang dilakukan terlapor.

Selanjutnya, Kapolres Tabanan melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Said Husen, mengatakan bahwa peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban itu terjadi pada 15 Mei 2024. Namun kemudian terungkap pada 24 Mei 2024, setelah ibu kandungnya mengetahui anaknya itu mengeluh sakit di kemaluan.

Pengakuan bocah perempuan tersebut sontak membuat keluarganya geram. Sang ibu terus membujuk anaknya itu untuk mengungkap tentang orang yang diduga sebagai pelaku. Setelah si bocah mengungkapkan cerita yang tak seharusnya dialami itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan.

Baca juga :  Pagelaran Ogoh-ogoh Kolosal Libatkan Ratusan Seniman

‘’Peristiwa yang dialami korban tersebut terjadi pada 15 Mei 2024, dan selanjutnya kami menerima laporan kasus itu pada 3 Juni 2024. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,’’ ujar AKP Said Husen.

Soal PMS yang diderita korban, juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium, yang menyatakan bahwa bocah enam tahun itu menderita PMS akibat dari hubungan seksual. Selanjutnya, korban disarankan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, guna proses penyembuhan.

Terkait pria yang dilaporkan dalam kasus ini, sampai saat ini belum diamankan polisi. ‘’Terlapor belum ditahan, karena kami masih dalam proses penyelidikan dan melengkapi alat bukti,’’ ujarnya.

Sementara dari informasi yang beredar, bahwa korban maupun terlapor beralamat sama dalam satu banjar. Begitu juga dengan lokasi kejadian yang berada di rumah korban, yang ketika itu korban sedang menunggu kakaknya pulang dari sekolah. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.