Penambangan Batu Padas Kembali Marak di Gianyar, Aparat Diminta Tegas

PENAMBANGAN Batu Padas di sepadan DAS Tukad Petanu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Penambangan batu padas di wilayah Gianyar kembali marak, terutama penambangan di sekitar sepadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukad Petanu.

Maraknya kembali penambangan batu padas ini dikeluhkan beberapa warga. Mereka mengharapkan agar penambang liar tersebut ditertibkan. Aparat penegak hukum juga diminta tegas menertibkan penambang liar tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Kemenuh, Dewa Neka, mengatakan, di wilayahnya sudah tidak ada penambangan batu padas lagi. Dulunya memang banyak penambang, namun semenjak berdiri villa, penambang itu menghentikan penambanganya.

‘’Pemilik villa mengajak pemilik usaha tambang membuat pakta integritas, minta kalau villanya rusak agar penambang yang ganti rugi. Namun penambang tidak mau dan memilih menghentikan penambangan,’’ jelasnya.

Hanya saja para penambang tersebut pindah lokasi ke sebelah timur sungai, yang masuk wilayah Blahbatuh. ‘’Di sebelah barat sungai atau wilayah Kemenuh sudah berhenti, mereka pindah ke sebelah timur sungai,’’ jelasnya.

Tetapi karena di sebelah timur sungai tidak ada akses jalan untuk mengangkut paras, penambang tersebut mengontrak tanah warga Kemenuh untuk akses mengangkut dan menaruh paras. ‘’Kalau yang tidak tahu pasti dikira penambangan batu padas tersebut di wilayah Desa Kemenuh, padahal di wilayah Blahbatuh,’’ ungkapnya.

Baca juga :  Cegah Penularan Transmisi Lokal, Tim GTPP Covid-19 Denpasar Awasi Pasar Rakyat

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, mengatakan, penambangan atau galian batu padas itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Sayangnya meski area penambangan batu padas berada wilayah Gianyar, namun Pemkab Gianyar belum punya payung hukum untuk menertibkannya. ‘’Perda ini ranahnya di provinsi. Jadi kami akan menunggu petugas dari provinsi. Kami di Gianyar hanya mem-back-up,’’ jelas Made Watha. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.