DENPASAR – Bawaslu Denpasar menunjukkan ketegasan menyikapi menjamurnya alat peraga kampanye (APK) liar di Denpasar. Surat rekomendasi memberangus baliho dan spanduk dikirim ke Satpol PP Denpasar, Senin (19/10/2020) lalu untuk ditindaklanjuti segera. “Surat itu sebagai bukti Bawaslu Denpasar tidak diam melihat pelanggaran yang terjadi. Hasil pendataan kami ada 157 titik baliho melanggar,” kata Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Arnata, dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Menurut Arnata, selain koordinasi dengan Satpol PP, lembaganya juga menggandeng Kesbangpol Denpasar, Polresta Denpasar dan tim paslon Jaya Wibawa dan Amerta. Mereka turun bersama-sama saat membersihkan baliho di luar yang difasilitasi KPU Denpasar. Hanya, kapan jadwal penindakan dimaksud, Arnata mendaku masih menunggu jawaban Satpol PP.
“Yang eksekusi nanti itu kan Satpol PP, mereka yang menentukan jadwalnya, bukan domain kami menurunkan. Kami merekomendasikan titik mana saja yang melanggar, nanti ditaksir butuh berapa hari membersihkan semuanya. Tidak mungkin bisa dalam sehari karena jumlahnya banyak,” urai mantan jurnalis media lokal di Bali tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Amerta, I Wayan Mariyana Wandhira, yang dimintai tanggapan rencana penurunan APK liar, berkata tidak ada masalah sepanjang diberlakukan untuk kedua paslon. Namun, dia juga minta Bawaslu memberi solusi agar sosialisasi Pilkada Denpasar, terutama mengenalkan paslon Amerta, dapat menjangkau publik secara luas. Sebab, sebutnya, masyarakat banyak bertanya kepadanya kenapa tidak ada baliho.
“Masyarakat ada berpartisipasi pasang baliho untuk calon yang didiukung, sekarang dilarang, lalu solusinya apa? Kalau alasannya bisa sosialisasi lewat daring, berapa banyak masyarakat main HP untuk cari tahu soal Pilkada Denpasar? KPU juga mesti bisa menunjukkan data itu ke kami,” sergahnya.
Dia mencontohkan di Denpasar Selatan yang minim baliho Amerta, dan kondisi ini melahirkan pertanyaan di masyarakat apakah IGN Jaya Negara (paslon nomor 1) ada lawannya atau tidak? Di sisi lain, jika kampanye lewat pertemuan, peserta dibatasi 50 orang. Malah dia mendengar kabar terbaru Satgas Covid-19 membatasi jumlah peserta pertemuan maksimal 30 orang. “Prinsipnya kami siap baliho diturunkan, tapi kami minta ada solusi dari KPU,” tandas Ketua DPD Partai Golkar Denpasar itu.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, bilang kampanye tidak semata-mata pakai baliho. Paslon disilakan memakai media lain sepanjang tidak bertentangan dengan PKPU. “Kalau dibilang membatasi sekali, saya rasa tidak. Paslon bebas kok kalau misalnya kampanye dengan membagikan masker, face shield (pelindung muka) atau penyanitasi tangan,” sahutnya kalem.
Arsajaya kembali mengingatkan paslon lebih intens kampanye melalui media daring. Untuk menarik animo masyarakat, bisa dengan mengundang pesohor lokal yang memiliki banyak penggemar. Mengeksploitasi media daring, sebutnya, sudah dijalankan KPU Denpasar saat pembukaan masa kampanye.
“Saat itu kami buat model contoh dengan mengundang artis lokal dan proses tatap muka virtual. Jika paslon cukup jeli melihat model kampanye kami itu, saya rasa tidak terlalu banyak hambatan berkampanye tanpa harus memakai baliho. Yang utama adalah sosialisasi agar masyarakat datang ke TPS menggunakan hak suara,” tandasnya. hen
























