POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB memberi sejumlah catatan untuk KPU NTB mengenai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Terdapat tiga dari tujuh catatan krusial yang ditemukan Bawaslu dari hasil pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan DPT Pemilu, dengan jumlah pemilih sebanyak 3,9 juta orang tersebut.
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, Kamis (6/7/2023) mengatakan, terdapat 112.206 pemilih potensial berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih, karena belum memiliki KTP elektronik. Kemudian ada pemilih di lokasi tambang PT Man Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebanyak 5.113 orang berpotensi kehilangan hak pilih. Sebab, hingga penetapan DPT Nasional, belum ada kebijakan pembuatan TPS Khusus di wilayah pertambangan.
Berikutnya, pemilih di lokasi khusus (lembaga pemasyarakatan) jumlah warga binaannya bisa berubah-ubah, berkurang dan bertambah. Kondisi ini berpotensi tidak menjadi perhatian KPU dalam menyusun ketersediaan dan sebaran logistik pada saat pemungutan suara. “Saat penetapan DPT, jumlah pemilih lokasi khusus sebanyak 3.807 orang,” sebutnya.
Menurut Hasan, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, diatur bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari libur nasional. Karena itu, seharusnya manajemen PT AMNT dapat meliburkan karyawan mereka agar dapat memilih.
“Sejak awal saat FGD dengan KPU NTB, kami dorong agar manajemen PT AMNT harus terbuka. Jangan sampai saat hari-H, enggak ada yang memilih. Kan kasihan suara pekerja yang ingin menggunakan hak pilihnya terabaikan,” papar mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu.
Dia menyarankan agar hak pilih para pekerja tambang itu bisa dipastikan. Salah satu alternatif adalah bagaimana mendirikan TPS di lokasi khusus di wilayah setempat. Selama ini, sambungnya, hak pilih para pekerja tambang terkesan terabaikan di perhelatan pemilu.
TPS lokasi khusus di tambang PT AMNT itu, cetusnya, bisa saja KPU NTB menugasi KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengatur para pemilih, dengan membagi mereka sesuai asal domisili dan alamat KTP asal mereka. Misalnya yang berasal dari wilayah kabupaten/kota di NTB, bisa memilih dua kertas suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, juga anggota DPD RI. Sementara mereka yang berasal dari lintas provinsi, cukup memilih presiden dan wakil presiden.
Jika pemilih di daerah tambang bisa dimasukkan dalam TPS Khusus, hal itu akan bisa mengurangi adanya potensi pemilih ganda. Pemilih di lokasi itu bisa masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan atau DPTb.
“Tinggal dibagi saja, nggak mungkin yang angka 5.113 orang pemilih di PT AMNT semuanya berasal dari wilayah NTB. Sesuai informasi KPU KSB, prevalensi pemilih di tambang itu, sekitar 2.000 lebih adalah lintas daerah, dan 2.000 lebih lintas provinsi,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menambahkan, angka 112.206 pemilih potensial berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih akibat belum memiliki KTP elektronik. Umumnya mereka pemilih yang akan berusia 17 tahun saat hari H pencoblosan, 14 Februari 2024, alias milenial dan Gen Z.
Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, urainya, mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos. “Kami belum menemukan ada upaya konkret dan strategis untuk memfasilitasi percepatan kepemilikan identitas terhadap mereka,” ulas Itratip.
Pemilih potensial itu, sambungnya, secara umum merupakan pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat ini. Ada juga yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum membuat KTP elektronik. “Kami minta ada komunikasi lebih serius antara KPU dengan stakeholder terkait untuk pembuatan E-KTP,” sarannya. rul
























