POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar meringkus 10 orang penyalahguna narkotika, lima di antaranya berstatus pengedar. Hal tersebut terungkap saat rilis ke media oleh Satnarkoba Polres Gianyar, Kamis (6/7/2023).
Kasat Reserse Narkoba AKP Made Putra Yudistira menjelaskan, sepanjang Mei-Juni 2023, jajarannya berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika, dengan jumlah tersangka 10 orang. Sebanyak tiga orang berasal dari Bali, sisanya dari luar Bali.
Dari para pelaku, paparnya, disita barang bukti berupa ganja seberat 13.67 gram dalam wadah tiga paket, dan sabu-sabu seberat 3.75 gram netto dalam 25 paket. “Dari 10 orang pelaku, sebanyak lima orang sebagai pengguna dan lima orang lainnya pengedar,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikan, dari 10 pelaku, tiga orang merupakan residivis yakni Yasser Edwien Adruanno (40), Hanib Rodin (31) dan I Putu Doni Yahya. Para pelaku diciduk di lokasi yang berbeda. Ada di kawasan Kecamatan Sukawati, ada di Kecamatan Ubud.
Dia merinci, tersangka Joshuq Alva Gerungan (33) ditangkap pada 10 Mei sekitar pukul 19.00 Wita. Pria asal Cimahi itu ditangkap di pinggir Jalan Dananjaya, Banjar Gumicik, Desa Ketewel Sukawati. Dari tersangka disita narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram netto. Kevin Silalahi (25) ditangkap pada Rabu (10/5/2023) pukul 18.30 Wita di lahan kosong Gang Arca, utara RSU Ganesha Celuk, Sukawati. Pria asal Medan, Sumatera Utara ini berstatus pengedar.
“Dari tersangka kami menyita dua paket narkotika, masing-masing seberat 13,67 gram netto ganja dan 0,23 gram netto sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, Fahrur Herlambang (26) diamankan pada Jumat (19/5/2023) pukul 21 Wita, di Bypass IB Mantra, depan perumahan Mantra Residence di Banjar Manyar, Desa Ketewel, Sukawati. Pria asal Nganjuk itu ditangkap memiliki sabu seberat 0,4 gram netto. Tersangka Yasser ditangkap di kawasan Bypass IB Mantra, Banjar Luglug, Desa Ketewel. Dari tersangka pengedar ini disita sabu seberat 0,85 gram netto.
Tersangka Moch. Zaenal Arifin (25) dan Hanib Rodin (31), diamankan pada 3 Juni di kamar kos kawasan Bypass IB Mantra, Sukawati. Dari keduanya disita sabu seberat 0,97 gram netto. Muhammad Hendrico B (54) diringkus pada 15 Juni pukul 19.00 di Jalan Segara Lembeng, Sukawati. Barang buktinya sabu seberat 0,22 gram netto.
Tersangka Putu Ari Adi (28) dibekuk pada 16 Juni pukul 00.30 Wita, di sebuah lahan kosong di Bypass IB Mantra, kawasan Banjar Anyar, Desa Ketewel. Dari tangan pria asal Denpasar yang berstatus pengguna ini, diamankan sabu seberat 0,37 gram netto. Pria asal Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Ubud, I Nyoman Dedik Gunawan (29), diringkus pada 25 Juni pukul 00.45 Wita di rumahnya. Barang buktinya sabu seberat 0,11 gram netto.
Terakhir, DJ (disc jockey) Doni asal Banjar Kawan, Desa Mas, Ubud digerebek di rumahnya dengan barang bukti sabu 0,14 gram netto. Ditanya kenapa saat bekerja sebagai DJ harus memakai sabu, Doni hanya diam, tidak mau menjawab pertanyaan awak media. adi
























