POSMERDEKA.COM, MATARAM – Peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Norma diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi berat jika melanggar aturan tersebut. Mencegah pelanggaran, Bawaslu dan Kementerian Agama (Kemenag) NTB menyusun langkah agar rumah ibadah tidak dijadikan lokasi kampanye partai politik maupun perseorangan.
“Kenapa Kemenag? Dari beberapa pemilu sebelumnya, kami banyak mendapat aduan bahwa ponpes lazim dijadikan sebagai lokasi kampanye,” sebut Ketua Bawaslu NTB, Itratip, usai apel siaga pengawasan Pemilu 2024, Senin (19/6/2023).
Itratip berkata sengaja menggandeng Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menandatangani nota kesepakatan kerja sama. Tujuannya agar lembaga pendidikan di bawah naungan pondok pesantren (ponpes), tidak dijadikan sebagai ruang kampanye politik praksis. Ponpes berada di bawah naungan dan pembinaan Kemenag. Dia berharap Kemenag memiliki semangat yang sama untuk sterilisasi ponpes dari seluruh bentuk kampanye politik praksis.
“Kami dan Kemenag bersepakat menjaga rumah ibadah tidak dijadikan lokasi berkampanye, menyebarkan kebencian, dan hoaks Pemilu 2024,” tegasnya.
Lebih jauh disampaikan, Kemenag memiliki kewenangan, kewajiban, sampai tanggung jawab mewujudkan pemilu yang damai. “Terutama melalui khotbah yang berisi ajakan pemilu tanpa politik uang, SARA, dan hoaks,” pesannya.
Kakanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menilai nota kesepakatan dengan Bawaslu merupakan langkah konkret menjaga keutuhan dan persatuan di tahun politik. Zamroni tak menampik sejumlah poin yang disepakati juga merupakan napas perjuangan yang selalu diingatkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kepada seluruh jajaran di daerah terkait Pemilu 2024. “Ini penting kami suarakan bersama bahwa kami punya misi yang sama,”sambungnya.
Zamroni mengaku memiliki tanggung jawab dalam menjadikan ponpes dan tempat ibadah tidak dikooptasi, dan dikapitalisasi, untuk menjalankan agenda politik parpol maupun perseorangan. “Kami akan jalan sama-sama, Bawaslu punya perangkat, kami juga. Kami ada perangkat di kabupaten/kota, ada Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama di setiap desa untuk menyampaikan syiar yang sama,” jaminnya. rul
























