Bawaslu Gianyar Antisipasi “Bom Waktu” DPT

RAPAT koordinasi pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023). Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Mencegah terjadinya “bom waktu” yang bisa meledak kapan saja, pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus menjadi atensi khusus jajaran pengawas pemilu.

Pesan itu disampaikan Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, saat membuka rapat koordinasi pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang dihadiri seluruh panwaslu kecamatan (panwascam) di Gianyar, Kamis (15/6/2023).

Bacaan Lainnya

“Semoga DPT tidak menjadi bom waktu, karena itu pencermatan terkait DPT harus menjadi atensi khusus. Saya minta cermati DPSHP ini, nanti setelah DPT ditetapkan kami di Kabupaten akan mencermati kembali DPT tersebut terkait temuan kita selama ini,” papar Hartawan.

Hartawan juga turut mengapresiasi panwascam karena berupaya maksimal dalam mengawal dan mencermati daftar pemilih dari Daftar Pemilih Sementara, lanjut ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, dan sampai kini akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ichal Supriadi yang merupakan Secretary General -Asia Democracy Network, sebagai narasumber, menyampaikan, DPT adalah hal penting. Sebab, merupakan salah satu pemenuhan hak dan negara telah berupaya memenuhi kebutuhan tersebut melalui verifikasi faktual (verfak).

Dia menambahkan, tugas panwascam dalam melakukan pencermataan dan pengawasan terhadap daftar pemilih merupakan salah satu upaya penegakan HAM. Lebih jauh diuraikan, Bawaslu dibuat untuk menguatkan demokrasi Indonesia.

Dari format dan prinsip DPT, Bawaslu hadir sebagai auditor terhadap DPT itu sendiri. “Prinsip dan format DPT adalah komprehensif, update, inklusif, auditable dan terkait hal ini Bawaslu yang menjadi auditornya,” terangnya.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menambahkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pengawas pemilu setelah penetapan DPT tahun 2024. Salah satunya, memastikan tidak ada satu pun warga negara yang memenuhi syarat tidak dapat melaksanakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Kemudian atensi khusus untuk kelompok rentan seperti kaum marjinal, disabilitas, masyarakat kesepekang (terkena hukum adat), daerah dengan tingkat mobilisasi perpindahan penduduk tinggi, masyarakat yang tinggal jauh dari perkampungan, dan masyarakat usia lanjut.

Ariyani menguraikan beberapa agenda strategis yang dapat dilakukan jajaran pengawas, di antaranya antisipasi pelaksanaan hak pilih bagi pemilih pindahan dengan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih, melakukan pengecekan kembali terhadap saran perbaikan DPSHP Akhir pada saat pengumuman DPT.

Jika setelah penetapan DPT masih ditemukan pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar, maka saran perbaikan Bawaslu adalah mengantisipasi agar saat pencoblosan, pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya.

“Jika usai penetapan DPT ditemukan pemilih TMS masih terdaftar, maka pemilih tersebut ditandai untuk tidak diberikan surat pemberitahuan memilih. Hal tersebut juga merupakan agenda strategis yang dapat kita lakukan nanti,” pungkas Ariyani. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses