BANGLI – Saat Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu, tidak terdapat sengketa proses pemilihan yang dilangsungkan di Bawaslu Bangli. Agar komisioner dan staf tidak sampai gagap jika dalam Pilkada 2024 nanti terjadi sengketa, Bawaslu Bangli menggelar simulasi sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan di kantor Bawaslu Bangli, Rabu (17/11/2021).
Simulasi yang dilakukan meliputi simulasi terkait penerimaan permohonan, registrasi, musyawarah, hingga pembacaan putusan. Para peserta memperagakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sengketa pemilihan, mulai saat proses permohonan hingga pembacaan putusan yang di dalamnya melibatkan pemohon, termohon ataupun pihak terkait serta saksi.
Anggota Bawaslu Bangli, Nengah Mudana Atmaja, mengatakan, simulasi persidangan ini merupakan langkah persiapan diri untuk lebih matang dalam penanganan penyelesaian sengketa proses pemilihan 2024 mendatang. Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu menguraikan, Bawaslu akan menjadi hakim bagi pihak yang bersengketa. Dengan demikian, Bawaslu harus paham tata cara penyelesaian sengketanya.
“Simulasi yang kami lakukan saat ini juga menghadirkan pihak KPU, karena KPU merupakan subjek dari sengketa pemilihan maupun Pemilu,” jelasnya.
Komisioner Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra, yang hadir dalam kegiatan tersebut, berkata yang perlu dilakukan Bawaslu saat ini adalah konsolidasi. Karena saat Pilkada 2020 maupun Pemilu 2019 di Bangli tidak pernah menangani sengketa, maka menurutnya saat ini adalah waktu yang tepat bagi Bawaslu memantapkan SDM, termasuk dalam proses penyelesaian sengketa.
Sunadra menjelaskan, sampai saat ini tidak ada perubahan regulasi untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Jadi, proses penyelesaian sengketa akan sama dengan Pilkada 2020 maupun Pemilu 2019 lalu. “Dengan hal itu, Bawaslu harus terus melatih diri dengan simulasi seperti ini, agar ketika pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berjalan, Bawaslu siap,” seru mantan dosen perguruan tinggi swasta itu.
Dalam proses permohonan sengketa di Bawaslu, urainya, terdapat dua metode yang bisa dilakukan. Pertama, pengajuan secara online (daring) melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa); kedua, bisa juga dilakukan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu setempat. “Bawaslu harus siap ketika ada pengajuan sengketa, baik secara online maupun secara langsung,” tegasnya menandaskan. hen
























