Bawaslu Badung Ingatkan Pejabat Daerah Kampanye Ajukan Cuti

ANGGOTA Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta. Foto: ist
ANGGOTA Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Mencegah terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye di Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Badung mengeluarkan imbauan cuti kampanye, akhir pekan lalu. Imbauan 1004/PM.00.02/K.BA-01/10/2024 itu berlaku bagi pejabat daerah di Kabupaten Badung yang ingin mengikuti kegiatan kampanye.

Bawaslu Badung mengingatkan para tim pemenangan paslon atau paslon untuk mengajukan izin cuti bila ikut kampanye, sesuai peraturan perundang-undangan. “Melalui imbauan ini kami mempertegas kembali aturan-aturan tentang cuti kampanye. Semoga bisa jadi pedoman semua pihak,” kata anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta.

Bacaan Lainnya

Menurut Kayun, sapaan karibnya, imbauan ini dirilis Bawaslu Badung salah satunya dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon tertentu. Namun, yang menjadi catatan, masih diperbolehkan menggunakan fasilitas keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan Bawaslu Badung itu berisi penegasan kembali pasal 70 ayat (2) UU Nomor/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 1/2015 tentang Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. Intinya, menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Luwir Wiana : Kembalikan Sistem Belajar Seperti Semula, Disiplin Jalankan Prokes

Dalam pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kegiatan kampanye di Kabupaten Badung mulai dilakukan, sambungnya, dari tanggal 25 September sampai dengan 1 Oktober 2024. Selama sepekan itu Bawaslu sudah mengawasi 10 kegiatan kampanye. “Sampai saat ini 10 kampanye yang kami awasi, tentunya pengawasan kami lebih mengutamakan upaya preventif,” pungkasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.