138 Napi Rutan Klungkung Dapat Remisi, Tiga di Antaranya Kasus Korupsi

BUPATI Klungkung, I Made Satria secara simbolis menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa di Rutan Kelas II Klungkung. Foto: ist
BUPATI Klungkung, I Made Satria secara simbolis menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa di Rutan Kelas II Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Sebanyak 65 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Klungkung mendapat remisi umum, dan sebanyak 73 napi mendapat remisi dasawarsa dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Remisi diserahkan simbolis Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra.

Pada kesempatan itu, Bupati Satria berharap warga binaan Rutan Klungkung tertib mengikuti arahan supaya bisa mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. “Begitu keluar dari Rutan ini, saya harap melakukan hal-hal positif. Dalam Rutan mereka mendapat berbagai macam keterampilan yang bisa menghasilkan uang,” ujarnya.

Read More

Dia menyebut pemerintah daerah harus hadir untuk memberdayakan mereka setelah bebas, mempekerjakan mereka di tempat UMKM yang membutuhkan, atau mengupayakan permodalan, sehingga mereka mampu mengembangkan keahliannya.

Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, mengatakan, tahun 2025 ini di Rutan Klungkung terdapat 65 napi yang memperoleh remisi umum. Seluruhnya mendapat remisi umum I (pengurangan sebagian masa pidana), dan tidak ada yang mendapat remisi umum ll (langsung bebas setelah mendapat remisi). Kemudian 73 napi memperoleh remisi dasawarsa. Berdasarkan kasusnya, penerima remisi dasawarsa sebanyak 22 orang kasus pidana umum, 48 orang kasus narkotika, dan 3 orang kasus korupsi.

“Khusus dalam momentum 80 Tahun Kemerdekaan RI, sebanyak 73 orang narapidana berhak memperoleh remisi dasawarsa dengan rincian seluruhnya mendapat remisi dasawarsa I (pengurangan sebagian masa pidana). Tidak ada yang mendapat remisi dasawarsa II atau langsung bebas setelah mendapat remisi,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, remisi ini menjadi wujud penghargaan negara kepada narapidana yang disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti pembinaan di dalam lapas maupun rutan. “Remisi dasawarsa adalah remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan momentum dasawarsa Kemerdekaan Republik Indonesia,” lugasnya menandaskan. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.