KARANGASEM – Paslon di Pilkada Karangasem memenuhi kewajiban dalam membuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke KPU Karangasem, akhir Oktober lalu. Dari laporan yang masuk, tercatat penerimaan sumbangan dana kampanye untuk paket IGA Mas Sumatri-Made Sukerana (Massker) lebih besar dibanding duet Gde Dana-Artha Dipa (Dana-Dipa).
Divisi Hukum dan Pelanggaran KPU Karangasem, Ngurah Maharjana, Senin (2/11/2020) menyebut LPSDK masing-masing paslon wajib dilaporkan ke KPU. Sesuai laporan yang disampaikan, paslon nomor urut 1 yakni Dana-Dipa melaporkan dana kampanye senilai Rp200 juta. Sumbangan tersebut berasal dari penerimaan calon yang dibagi menjadi dua, yakni Rp 100 juta berupa uang dan Rp100 juta berupa barang. Sementara dana kampanye paslon nomor urut 2, Massker, berasal dari calon Rp100 juta, dari parpol Rp750 juta, dan sumbangan perseorangan senilai Rp150 juta.
“Jadi, nominal dari paket Massker sebesar satu miliar, dan Dana-Dipa senilai 200 juta,” tegasnya. 017
























