POSMERDEKA.COM, MATARAM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengakui pemerintah belum memiliki draf revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. Alasannya, untuk merevisi RUU Pemilu, pemerintah memilih mendengar masukan pelbagai pihak mulai perguruan tinggi, pegiat demokrasi, para pakar-pakar hingga DPR RI.
“Saya datang ke Unram ini karena pemerintah perlu banyak mendengar masukan berbagai kalangan, salah satunya kampus. Ini agar proses pengkajiannya dapat mengakomodir semua masukan dalam rangka perbaikan RUU Pemilu,” ujar Bima saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) seminar nasional Urgensi Revisi UU Pemilu Dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu di Universitas Mataram (Unram), Kamis (13/2/2025).
Dia mengaku sejumlah isu strategis dalam revisi UU Pemilu telah dipetakan. Sebab, Presiden Prabowo Subianto minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kajian komprehensif guna memperbaiki sistem pemilu.
Saat dipanggil Prabowo di Kertanegara, dia berujar ada dua hal yang dititipkan ke dia, yakni soal Papua dan bagaimana Pemilu bisa efektif dan murah. Menurutnya, tantangan yang perlu diatasi adalah tingginya biaya politik, efisiensi sistem, serta besarnya anggaran dalam setiap pemilu.
Revisi UU Pemilu diperlukan, urainya, karena saat ini ada UU Pemilu dan UU Pilkada. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak boleh ada perbedaan mendasar di antara keduanya. Selain itu masih terdapat sejumlah ketidakselarasan dalam nomenklatur atau pasal dan ayat di kedua UU tersebut.
Revisi tidak hanya fokus pada isu-isu spesifik, seperti mekanisme pemilihan langsung atau tidak langsung, maupun kepentingan politik tertentu hingga menggunakan sistem elektronik atau E-Voting. Revisi harus tetap berorientasi pada penguatan sistem presidensial, selaras dengan prinsip otonomi daerah, serta berkontribusi pada peningkatan efektivitas sistem politik dan kualitas representasi rakyat.
Bima memuji kiprah Universitas Mataram yang kini masuk menjadi salah satu perguruan tinggi yang diperhitungkan di kawasan timur Indonesia. Unram disebut banyak menghasilkan pemikiran dan karya terbaik pada bangsa Indonesia.
Rektor Unram, Prof. Bambang Hari Kusumo, bersyukur proses Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar, tanpa polemik seperti Pemilu sebelumnya. Hal ini menandakan bangsa Indonesia kian matang dalam berpolitik dan berdemokrasi. “Hanya, saya berharap revisi UU Pemilu dapat mengakomodir sistem pemilu yang mampu memberi perbaikan dan keadilan sesuai temaktub dalam Pancasila,” pesannya.
Terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Unram, Prof. Galang Asmara, melihat sepanjang jalannya pemilu kali ini banyak kejutan yang terjadi dalam prosesnya. Umumnya kejutan banyak dimunculkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulai syarat pencalonan minimal calon yang diubah dari awalnya 40 tahun dengan ditambah menjadi atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Selanjutnya, MK juga menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
“Yang saya sorot di UU Pemilu itu, bahwa kita ini lemah dari sisi penegakan hukum bagi yang melanggarnya. Oke aturan ada, tapi jika enggak ada penegakan hukum samalah artinya,” sindir ahli Hukum Tata Negara yang sering menjadi saksi ahli di MK ini.
Dia menyarankan revisi UU Pemilu harus mulai memasukkan adanya satu badan khusus menyelesaikan masalah Pemilu. Sebab, keberadaan MK, Bawaslu melalui Gakumdu hingga DKPP serta PTUN, dirasa tidak ideal atau tidak efisien. “Jika ingin menyelesaikan masalah pemilu, saya usulkan perlu ada peradilan khusus bentuknya adhoc, dan dibentuk hanya saat Pemilu saja,” tandasnya. rul