DINGIN penyejuk ruangan di ruang tamu Wakapolda Bali, Brigjenpol I Made Astawa, perlahan kalah oleh cerita-cerita lama tentang narkoba di Bali, Jumat (8/5/2026). Siang itu, personel Satresnarkoba Polresta Denpasar menyimak serius penuturan Jro Gede Suwena Putus Upadesa—mantan Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (kini MDA) Provinsi Bali yang juga purnawirawan reserse narkotika Polda Bali. Sejak masih tamtama pada era 1970-an hingga pensiun berpangkat Komisaris Besar Polisi pada 2004, ia menyaksikan sendiri bagaimana Bali berubah: dari pulau dengan kontrol sosial adat yang kuat menjadi ruang terbuka yang makin sulit diawasi.
Dari kisah suka-duka memburu bandar narkoba lintas generasi, Suwena menarik satu benang merah: meningkatnya kasus narkoba di Bali, termasuk munculnya pabrik narkoba klandestin yang melibatkan warga negara asing, tidak bisa dilepaskan dari sikap permisif masyarakat Bali terhadap orang asing. “Aturan kita punya, tapi warga kita permisif pada orang asing. Dibilang tamu, dianggap seperti bhatara. Ini dimanfaatkan jaringan transnasional karena mereka bebas bergerak, yang penting bawa dolar,” ujarnya prihatin.
Bagi aparat penegak hukum, narkoba bukan sekadar tindak kriminal biasa. Di baliknya ada persoalan sosial yang lebih dalam: melemahnya kewaspadaan masyarakat di tengah derasnya arus globalisasi pariwisata. Bali menghadapi tantangan berbeda dibanding masa lalu. Jika dulu pengawasan sosial berjalan kuat lewat banjar dan relasi antarwarga yang dekat, kini situasinya berubah seiring tumbuhnya vila privat, hunian eksklusif, dan kawasan wisata tertutup yang minim kontrol sosial.
“Kalau di desa saya, Muncan, Karangasem, perarem cukup ketat untuk warga wed, warga tamiu, sampai tamiu asing. Karena itu sampai sekarang relatif aman. Mestinya pola seperti ini ditegakkan lebih luas di Bali untuk memperkuat peran desa adat,” ujar Bendesa Adat Muncan yang pernah mengikuti pendidikan di Bundeskriminalamt (BKA) Jerman tersebut.
Pandangan serupa disampaikan akademisi budaya Bali, Prof. I Nyoman Darma Putra. Menurut dia, tingginya kerentanan Bali terhadap narkoba dan berbagai penyakit sosial tidak bisa dilepaskan dari karakter Bali sebagai “benteng terbuka”; istilah yang dipopulerkan Henk Schulte Nordholt untuk menggambarkan Bali sebagai ruang yang terbuka terhadap arus manusia, budaya, modal, dan pengaruh global. Keterbukaan itu membuat berbagai penyakit sosial seperti narkoba, prostitusi, hingga kriminalitas transnasional mudah masuk dan terus beregenerasi.
“Pelakunya mungkin kapok, tapi selalu saja ada yang lain,” ujarnya, menyinggung kasus besar mulai dari Schapelle Corby hingga jaringan heroin Bali Nine.
Namun, ia menilai pelabelan bahwa orang Bali “permisif” juga perlu dibaca lebih hati-hati. Menurutnya, masyarakat Bali cenderung menghindari konflik terbuka dan lebih memilih menjaga harmoni sosial. Dalam budaya Bali, keramaian identik dengan perayaan, gamelan, baleganjur, atau pertunjukan seni—bukan pertikaian di ruang publik.
“Kalau dikatakan orang Bali diam atau permisif, mungkin ada benarnya. Tapi orang Bali memang lebih suka damai daripada gaduh. Kalau pun ramai, biasanya berupa keriangan budaya, bukan karena kelahi atau kegarangan,” jelasnya.
Keramahan dan Celah Pengawasan
Meski demikian, pilihan menjaga harmoni sosial itu pada titik tertentu justru dapat menjadi celah bagi sindikat narkoba transnasional. Keramahan yang terlalu longgar membuat pengawasan sosial melemah. Orang asing mudah bergerak tanpa banyak ditanya, sementara masyarakat sekitar sering enggan ikut campur karena takut dianggap tidak sopan terhadap tamu.
Di banyak kawasan wisata Bali, keberadaan wisatawan asing bukan lagi sekadar tamu, melainkan penopang rantai ekonomi lokal—mulai vila, transportasi, laundry, warung makan, hingga pekerja informal. Situasi itu membuat pengawasan sosial sering berjalan serbacanggung. Semakin besar ketergantungan ekonomi terhadap wisatawan asing, semakin sulit pula masyarakat bersikap kritis terhadap aktivitas mereka karena khawatir dianggap mengganggu kenyamanan tamu.
Ketika Vila Menjadi Ruang Gelap
Di sisi lain, pola operasi sindikat narkoba modern justru memanfaatkan ruang-ruang privat yang tertutup dari pengawasan sosial. Vila eksklusif, guest house tanpa interaksi dengan warga sekitar, menjadi lokasi ideal untuk peredaran gelap narkoba, bahkan pembuatan laboratorium klandestin.
Pariwisata juga mengubah pola pengawasan sosial masyarakat Bali. Jika dulu hampir seluruh aktivitas warga berada dalam ruang komunal banjar yang saling mengenal, kini banyak aktivitas pariwisata justru di vila tertutup, tanpa interaksi sosial, hingga hunian wisata yang seluruh aktivitasnya berlangsung di balik pagar tinggi. Mekanisme kontrol sosial tradisional desa adat pun perlahan kehilangan daya jangkaunya.
Data Polda Bali menunjukkan ancaman itu bukan imajiner. Sepanjang 2025, tercatat 958 perkara narkoba dengan 1.222 tersangka berhasil diungkap. Dari jumlah tersebut, 837 kasus mencapai tahap P21, sementara 121 lainnya diselesaikan melalui rehabilitasi atau restorative justice berdasarkan asesmen BNN.
Barang bukti yang disita menunjukkan tingginya keragaman narkotika yang beredar di Bali: 23.836 gram ganja, 23.724 gram sabu, 11.455 butir ekstasi, 73.056 pil koplo, hingga lebih dari 4,3 kilogram kokain. Temuan lain meliputi hashish, THC sintetis, MDMA, dan psilosibin. Wilayah dengan kasus tertinggi masih terkonsentrasi di kawasan urban dan pariwisata. Polresta Denpasar menangani 263 perkara, disusul Ditresnarkoba Polda Bali sebanyak 252 kasus dan Polres Badung 120 kasus. Tren peningkatan juga mulai merambah wilayah penyangga seperti Tabanan dan Jembrana.
Ancaman jaringan internasional kembali terlihat pada April 2026 saat Ditresnarkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai mengungkap kasus besar narkotika senilai Rp17,8 miliar. Polisi menangkap pria asal Kazakhstan berinisial YK (24), yang menyelundupkan lebih dari 2,5 kilogram kokain melalui dinding koper dari rute Istanbul–Bali.
Pecalang di Garis Dilema
Manggala Utama Pasikian Pecalang Bali, DBM Suharya, mengakui pengawasan terhadap pendatang kini jauh lebih sulit dibanding beberapa tahun lalu. Banyak vila tertutup yang aktivitas penghuninya nyaris tidak diketahui warga sekitar. “Ini menyulitkan kami memantau aktivitas orang di dalam,” papar purnawirawan perwira tinggi Polri itu.
Persoalannya bukan sekadar teknis, juga menyangkut batas kewenangan. Pecalang kerap ragu bertindak karena khawatir dianggap melanggar privasi atau melampaui kewenangan hukum. Tidak sedikit pengelola vila menolak keterlibatan desa adat, dengan alasan pengawasan terhadap warga negara asing merupakan domain Imigrasi dan kepolisian.
Bendesa Adat Ungasan, Disel Astawa, mengakui dilema tersebut. Menurut dia, meski desa adat memiliki perarem, akses terhadap vila dan penginapan tetap terbatas karena sebagian besar sudah memiliki sistem keamanan sendiri. “Tamu asing maunya nyaman tanpa gangguan. Desa adat juga tidak mungkin bebas keluar-masuk mengawasi tamu. Tapi di sisi lain, kami juga ingin wilayah tetap aman,” ucap Wakil I Ketua DPRD Bali ini.
Di sinilah letak persoalan mendasar yang selama ini dihadapi desa adat: mereka dituntut ikut menjaga keamanan wilayah, tetapi tidak diberi instrumen operasional dan kepastian hukum memadai. Perarem memang memiliki kekuatan moral di tingkat komunitas, tetapi ketika berhadapan dengan industri pariwisata global dan tamu asing, desa adat seperti di posisi “lepas kepala pegang ekor”.
Di satu sisi desa adat didorong ikut menjaga Bali dari ancaman narkoba dan kejahatan transnasional. Di sisi lain, mereka juga berhadapan dengan industri pariwisata yang berpijak pada kenyamanan dan privasi wisatawan asing sebagai sumber ekonomi utama masyarakat Bali.
Karena itu, penguatan peran desa adat tidak cukup berhenti pada imbauan moral. Dibutuhkan payung hukum operasional yang jelas agar pecalang tidak bergerak sendiri-sendiri, dan tidak takut berhadapan dengan konsekuensi hukum. Misalnya merancang SOP bersama antara desa adat, kepolisian, Imigrasi, dan pemerintah daerah terkait mekanisme pengawasan pendatang dan akomodasi wisata. Alih-alih menindak, pecalang menjadi “mata dan telinga” komunitas yang mendampingi aparat resmi dalam deteksi dini potensi kejahatan transnasional.
Waspada Tanpa Menutup Diri
Penguatan pengawasan juga perlu didukung teknologi. Salah satunya optimalisasi aplikasi Cakrawasi yang dikembangkan Direktorat Intelkam Polda Bali, untuk mendeteksi keberadaan warga negara asing di akomodasi wisata. Sistem ini memungkinkan pemetaan lebih cepat terhadap pergerakan pendatang. Namun, implementasinya belum maksimal.
Data Pemprov Bali periode Januari–Maret 2026 mencatat sekitar 1,6 juta wisatawan asing masuk ke Bali, sementara data yang masuk ke sistem Cakrawasi masih di bawah satu juta orang. Rendahnya kepatuhan sebagian pemilik akomodasi wisata menjadi kendala utama. “Pelaksanaan Cakrawasi masih terus diperkuat karena harus terintegrasi juga dengan Imigrasi,” ujar sumber di Ditintelkam Polda Bali.
Wakapolda Bali, Brigjenpol I Made Astawa, yang pernah bertugas di BNN dan Densus 88, menegaskan perang melawan narkoba tidak mungkin hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, pengawasan berbasis kolaborasi antara negara dan masyarakat adat menjadi kebutuhan mendesak di Bali. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu partisipasi masyarakat, termasuk desa adat dan pelaku usaha akomodasi,” jelasnya.
Pandangan itu sejalan dengan pengakuan seorang mantan pengguna narkoba di Denpasar, yang menilai pola peredaran narkoba di Bali kini semakin sulit dikenali. Transaksi tidak lagi identik dengan kawasan gelap atau preman jalanan, melainkan masuk melalui lingkar pertemanan, pesta, hingga gaya hidup modern.
“Sekarang masuk lewat circle biasa. Kadang orang tidak sadar sudah berada di lingkungan yang dekat dengan narkoba,” tuturnya.
Pengawasan berbasis komunitas melalui desa adat menjadi krusial untuk menyeimbangkan antara keramahan pariwisata, dan kewaspadaan terhadap kejahatan transnasional. Bali tidak mungkin menutup diri, tapi keterbukaan tanpa kontrol sosial terbukti menjadi celah bagi berkembangnya sindikat narkoba internasional yang terorganisasi.
Dilema itu membuat desa adat berjalan di garis tipis antara menjaga keterbukaan Bali dan mempertahankan kewaspadaan sosial. Terlalu longgar berisiko memberi ruang bagi sindikat narkoba bergerak leluasa. Namun, pengawasan yang terlalu agresif juga dikhawatirkan memunculkan kesan Bali tidak lagi ramah terhadap wisatawan asing.
Bali mungkin tidak bisa menutup diri dari dunia luar. Pariwisata telah menjadi tulang punggung ekonomi utama pulau ini. Hanya, semakin besar ruang privat yang dibutuhkan industri wisata modern, semakin sempit pula ruang pengawasan sosial masyarakat adat. Di titik ini Bali menemukan paradoksnya sendiri: pulau yang hidup dari keramahan, tapi harus belajar curiga demi menjaga diri tetap aman. Gus Hendra
























