Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Tapi Kemenhan Boleh

REKTOR Unram, Prof. Bambang Hari Kusumo (kiri); saat menyerahkan plakat kepada Wamendagri Bima Arya Sugiarto. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang akan dilantik pada 20 Februari mendatang, harus mematuhi Inpres Nomor 1/2025 tentang efisiensi anggaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengaku tengah menyusun surat edaran sebagai panduan kepala daerah dalam melaksanakan efisiensi anggaran di wilayah masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Intinya, kebijakan efisiensi anggaran wajib dipatuhi para kepala daerah,” tegasnya usai menjadi pembicara kunci seminar nasional Urgensi Revisi UU Pemilu Dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu, di Universitas Mataram (Unram), Kamis (13/2/2025).

Surat edaran ini disebut sebagai upaya pemerintah memastikan penggunaan anggaran daerah lebih efektif dan sesuai prioritas pembangunan. Apalagi efisiensi anggaran juga menjadi salah satu poin yang akan disampaikan dalam pembekalan kepala daerah di Akademi Militer, Magelang pada 21–28 Februari nanti.

“Termasuk juga arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang kepala daerah mengangkat stafsus dengan alasan mencegah pemborosan anggaran daerah. Ini juga harus dipatuhi,” sebutnya.

Bersemangat menegaskan efisiensi untuk kepala daerah, Bima terkesan menghindar ketika disinggung pengangkatan pesohor Deddy Corbuzier menjadi staf khusus Menteri Pertahanan, yang kini menuai sorotan publik.

Baca juga :  Implementasi Sirekap “Tersandung” Banyak Kendala, KPU RI Optimis Bali Bisa Terapkan

Pengangkatan Deddy dinilai mengingkari komitmen efisiensi anggaran dan spirit Inpres 1/2025. “Untuk ini saya no coment. Sudah ya,” sahutnya sembari bergegas meninggalkan kerumunan wartawan.

Di kesempatan terpisah, Gubernur NTB terpilih, Lalu Muhamad Iqbal, berencana merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov NTB. Kebijakan ini untuk meningkatkan efektivitas kerja instansi serta efisiensi anggaran.

Merealisasikan rencana tersebut, Iqbal menyatakan, setelah dilantik nanti dia akan langsung mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk merestrukturisasi organisasi di Pemprov NTB. Gemuknya struktur organisasi membuat anggaran belanja pegawai membengkak.

“Kita tahu anggaran biaya pegawai itu maksimal 30 persen dari APBD. Saat ini anggaran untuk belanja pegawai kita hampir mencapai 35 persen,” ujar Iqbal melalui pesan Whatsapp, Kamis (13/2/2025).

Rencana perampingan OPD ini diklaim Iqbal sejalan dengan Inpres 1/2025 tentang efisiensi anggaran, dimana APBD 2025 juga diwajibkan melakukan efisiensi. Iqbal menilai rencana restrukturisasi ini berpotensi memangkas anggaran lebih dari Rp168 miliar di APBD, untuk menekan pengeluaran belanja pegawai.

“Memang akan ada dampak ekonomi, terutama terkait perjalanan dinas di pemerintah. Namun, yang kita harapkan adalah agar kunjungan ke Lombok tidak hanya melibatkan kalangan pemerintah saja di masa depan,” tegasnya.

Iqbal mendaku Inpres 1/2025 telah dipertimbangkan dalam kebijakan pemerintahan Iqbal-Dinda. Kebijakan ini diambil untuk memperbaiki skala prioritas di pemerintahan yang akan datang.

Baca juga :  Catat..! Susi Pudjiastuti akan Berbagi Kisah dengan Mike Tyson

“Kita tidak bisa menghakimi apa yang dilakukan Pak Prabowo sekarang. Penilaian yang lebih jelas baru bisa dilakukan dalam lima tahun ke depan agar kita dapat gambaran yang utuh,” cetusnya bernada membela kebijakan gunting anggaran oleh Prabowo yang oleh sejumlah pihak dikritik itu.

Iqbal-Dinda akan merancang program untuk periode 2025-2030, dengan fokus untuk meningkatkan pendapatan daerah serta menurunkan pengeluaran. “Kami sudah tahu bahwa efisiensi anggaran ini akan dilakukan oleh Prabowo, jadi kami juga menyiapkan mitigasi untuk itu,” klaimnya tanpa merinci lebih jauh. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.