TABANAN – Sekaa teruna (ST) yang mengarak ogoh-ogoh dalam Tawur Agung Kesanga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Hal itu ditegaskan Wakapolsek Tabanan, AKP I Nyoman Suadi, saat tatap muka dengan para pengurus ST se-Desa Tunjuk di rumah Jero Bendesa Adat Desa Adat Tunjuk, Sabtu (19/2/2022) malam.
AKP Suadi mengatakan, imbauan tersebut dimaksudkan agar tetap terjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kepada pengurus ST dari 12 banjar adat di Desa Tunjuk, Suadi juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan menyambut hari raya Nyepi jatuh pada 3 Maret 2022.
Beberapa rangkaian kegiatan tersebut, antara lain upacara melasti, tawur agung kesanga. Dalam tawur agung sasih kesanga biasanya melakukan pengarakan ogoh-ogoh, setelah upacara mecaru maupun tawur agung.
“Perlu kami ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di beberapa wilayah mengalami peningkatan. Untuk itu, dalam pelaksanaan kegiatan rangkaian hari raya Nyepi, kami mengimbau kepada semua pihak agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegas Suadi.
Jero Bendesa Adat Tunjuk, I Made Arnawa, didampingi prajuru desa adat, menyampaikan terima kasih atas imbauan yang disampaikan Wakapolsek Tabanan. Pihaknya juga sudah mengadakan rapat sesuai dengan arahan PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali.
“Dalam hal pengarakan ogoh-ogoh, yowana di masing-masing ST juga diarahkan sesuai dengan ketentuan dari Gubernur Bali, yang membolehkan pengarakan ogoh-ogoh yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang juga disampaikan Satgas Covid 19 Provinsi Bali. Namun, dalam hal ini kami akan tetap mengedepankan prokes dalam pelaksanaan di lapangan,” ucap Jero Bendesa.
Sementara itu, dari Satgas Covid-19 Desa Tunjuk yang hadir pada acara tatap muka tersebut menyampaikan, dalam pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh sudah diizinkan oleh Gubernur Bali, dengan beberapa persyaratan yang harus ditaati. Seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, dari ST yang harus siap bertanggung jawab.
Sesuai ketentuan yang diberikan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, pengarakan ogoh-ogoh dibolehkan sebanyak 25 orang. Yowana yang mengarak ogoh-ogoh wajib sudah menjalani tes usap antigen dengan hasil negatif. gap
























