BULELENG – Dari 129 desa yang ada di Kabupaten Buleleng, tercatat sebanyak 126 desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan data diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, hanya 16 BUMDes dari 126 BUMDes tersebut yang telah berbadan hukum.
Kepala DPMD Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2021 tentang BUMDes telah memiliki peraturan tersendiri. Peraturan tersendiri itu yaitu PP dan Permendes Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan, pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa bumdes bersama.
Selain itu, ada Permendes No. 15 Tahun 2021 tentang pengalihan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi badan usaha milik desa bersama.
“Kami di Dinas PMD saat ini sedang memfasilitasi atau mendorong agar desa bisa memproses BUMDes-nya diusulkan berbadan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Agus Jaya Sumpena, Minggu (20/2/2022).
Adapun manfaat berbadan hukum, sebut Agus Jaya, agar ke depan BUMDes dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, baik itu pengusaha, BUMN maupun BUMD. “Dengan berbadan hukum, BUMDes telah memiliki legalitas formal, sehingga BUMDes bisa berkerja sama dengan pihak ketiga,” katanya.
Dengan menjalin kerja sama, maka ada kemungkinan BUMDes bisa semakin meningkat sehingga mampu untuk mengembangkan perekonomian di desa, termasuk bisa mengangkat potensi desa setempat.
Dengan BUMDes telah berbadan hukum juga bisa mencegah beberapa kemungkinan munculnya BUMDes bermasalah di kemudian hari. “Tentunya ini akan memberikan efek yang bagus, termasuk bisa mencegah adanya BUMDes yang bermasalah untuk ke depannya,” pungkasnya. rik
























