DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Bali, kembali mencatat dominannya pasien sembuh dari tambahan kasus yang terkonfirmasi positif, Selasa (8/12/2020). Kabar baik ini terasa lengkap, karena hari ini Bali nihil tambahan kasus meninggal dunia.
Berdasarkan data harian yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Selasa 8(/12/2020), sebanyak 140 pasien dinyatakan sembuh, atau 54 orang lebih banyak dari tambahan kasus positif baru yang berjumlah 86 orang (85 melalui transmisi lokal dan 3 PPDN).
Kabupaten Tabanan kembali mencatatkan jumlah pasien sembuh terbanyak 65 orang, disusul Denpasar (20), Badung (20), Gianyar (16), Jembrana (11), Buleleng (6), Karangasem (1) dan dari daerah lain luar Bali 1 orang.
”Dengan demikian sampai saat ini, total pasien sembuh di Bali berjumlah 13.704 orang (90,88%) dengan rincian 13.676 WNI dan 28 WNA,” ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Selasa (8/12/2020).
Sementara itu, tambahan 86 orang terkonfirmasi positif tersebar di delapan kabupaten/kota kecuali Bangli. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbanyak 42 orang, disusul Gianyar (17), Badung (10), Tabanan (7), Buleleng (4), Karangasem (3), Jembrana (2) dan Klungkung (1).
”Dengan demikian, secara kumulatif kasus positif covid-19 di Bali berjumlah 15.079 orang (15.047 WNI dan 32 WNA), yang didominasi transmisi lokal sebanyak 14.669 kasus,” imbuh Rentin seraya menyebut astungkara, karena kasus meninggal dunia hari ini nihil sehingga jumlahnya tetap 450 orang (2,98%) dengan rincian 447 WNI dan 3 WNA.
Berdasarkan data tersebut, kini jumlah kasus aktif (pasien dalam perawatan) di Bali berkurang 54 orang, menjadi 925 orang (6,13%) yang tersebar di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Meski pasien sembuh meningkat tajam dalam dua hari terakhir, Made Rentin tetap mengingatkan masyatakat Bali disiplin mematuhi protokol kesehatan, dimana pun berada karena covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi pelanggar perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Ia juga mengingatkan kembali pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker kapanpun & dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Ditegaskan Rentin, bahwa pengendalian dan pencegahan covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. ”Untuk itu, mari kita dukung upaya pemerintah, dengan penuh disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajaknya. yes