DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Bali, Kamis (3/9/2020) kembali diselimuti kabar duka dengan tambahan 4 pasien meninggal dunia. Sementara kasus positif baru kembali mencatatkan rekor baru sebanyak 174 orang melalui transmisi lokal (TL)., sedangkan pasien sembuh tercatat 117 orang
Berdasarkan data yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, keempat pasien meninggal tersebut, dua diantaranya merupakan warga Denpasar, Tabanan 1 orang dan Bangli 1 orang.
”Ya, kabar duka lagi, ada tambahan 4 pasien meninggal dunia sehingga totalnya berjumlah 79 orang (1,38%) dengan rincian 77 WNI dan 2 WNA,” ujar Sekretaris GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Kamis (3/9/2020).
Rentin menambahkan, seluruh kabupaten /kota se-Bali melaporkan tambahan kasus positif baru, dengan rincian Kabupaten Buleleng 39 orang, Karangasem 35 orang, Badung 28 orang, Denpasar 26 orang, Gianyar 25 orang, Jembrana 8 orang, Tabanan 7 orang, Bangli 3 orang dan Klungkung 3 orang.
”Secara kumulatif, kini kasus covid-19 di Bali berjumlah 5.710 orang yang didominasi transmisi lokal sebanyak 5.308 orang (92,96%),” jelas Rentin yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali itu.
Kabar baiknya, kesembuhan pasien juga melonjak cukup tajam sebanyak 117 orang transmisi lokal meski selisihnya masih cukup jauh (57 orang) dari tambahan kasus positif baru 174 orang.
Seluruh kabupaten/kota di Bali melaporkan pasien sembuh, dimana Karangasem mencatatkan yang terbanyak 27 orang, disusul Buleleng 26 orang, Badung 17 orang, Denpasar dan Gianyar masing-masing 10 orang, Tabanan 9 orang, Klungkung 8 orang, Bangli 6 orang dan Jembrana 4 orang. ”Dengan demikian, total pasien yang sudah sembuh di Bali berjumlah 4.752 orang (83,22%).” ujar Rentin.
Berdasarkan data di atas, kini pasien (kasus aktif) dalam perawatan menjadi 879 orang (15,39%) yang tersebar di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Melihat perkembangan pandemi ini khususnya melalui transmisi lokal, lanjut Rentin, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Dikatakan, besaran denda yang diterapkan sebesar Rp100.000 bagi pelanggar perorangan, dan denda Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
”Jadi, mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja,” pungkas Rentin. yes
























