BULELENG – Uang denda yang diperoleh dari sidak masker terhadap para pelanggar, dipastikan masuk ke kas daerah Pemkab Buleleng. Kepastian itu ditegaskan oleh Sekda Buleleng, Gede Suyasa.
Sejauh ini sudah ada puluhan pelanggar yang terjaring razia masker dan dikenakan denda sesuai Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020.Suyasa mengatakan, sejak 7 September 2020 lalu, tim operasi gabungan telah melakukan sidak dibeberapa titik di Kota Singaraja. Hasilnya, banyak masyarakat ditemukan tanpa memakai masker saat berada di luar rumah.
Kendati demikian, dalam sidak yang melibatkan Satpol PP, Dishub, BPBD, TNI dan Polri hanya menindak warga yang sama sekali tidak membawa masker.Namun bagi warga yang membawa masker tapi tidak dipakai, hanya akan diberikan imbauan untuk memakainya.
Untuk masyarakat yang dikenai denda diberikan dua pilihan metode pembayaran denda, yakni tunai atau nontunai. Dalam blangko sanksi, tercantum juga nomor rekening bank kas daerah jika pelanggar ingin membayar melalui nontunai.
Pemkab Buleleng akan terus melakukan pemantauan terhadap sanksi tersebut agar tidak ada penyelewengan. “Tidak ada penyelewengan dana dari sanksi itu. Uangnya akan disetor ke kas daerah, nomor rekening kas daerah kan sudah diisi di kitirnya jika ada pelanggar yang ingin membayar nontunai,” kata Suyasa.
Sekda menegaskan, Perbup No. 41 Tahun 2020 lebih menekankan edukasi untuk masyarakat. Iamenampik isu yang beredar bahwa pemberlakuan Perbup ini dikatakan hanya soal denda dan dana itu akan digunakan untuk pembangunan di Buleleng. “Lebih bagus nontunai supaya tidak ada transaksi pakai uang, dananya langsung masuk ke kas daerah dan lebih mudah kami monitor,” jelas Suyasa.
Untuk pembayaran tunai, pengawasan dilakukan secara ketat. Iamengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir denda tersebut diselewengkan. “Inikan tim bersama, jadi kalau bayar tunai juga ada prosedurnya. Harus ada tanda tangan Kasatpol PP, dan dibuat rangkap tiga jadi mudah dicek berapa mengeluarkan bukti pelanggaran, lalu berapa setoran ke kas daerah. Ini kami evaluasi setiap bulan,” ujar Suyasa.
Sekda Buleleng berharap agar setiap harinya masyarakat yang kena denda semakin sedikit. Bahkan, Suyasa ingin tidak ada yang terjaring razia dan tidak ada yang terkena denda. “Mudah-mudahan semakin sedikit masyarakat kena denda. Kalau bisa tidak ada yang kena denda. Karena kalau tidak ada yang kena denda, berarti disiplin masyarakat meningkatkan,” pungkas Suyasa.
Sejauh ini Pemkab Buleleng telah membagikan masker sebanyak 465 ribu ke seluruh kecamatan untuk disalurkan kepada masyarakat. Artinya, pembagian masker mencapai 67 persen dari jumlah penduduk produktif, dan kekurangan 33 persen masker untuk masyarakat yang berpotensi keluar rumah. 018