GIANYAR – Kasus pencabutan penjor di Desa Taro memasuki babak baru. Setelah berkasnya dinyatakan P-21, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (7/12/2022). Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Gianyar.
Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Sukardiasa; Kepala Seksi PB3R, I Made Agus Mahendra Iswara; Julius Anthony, I Wayan Adi Pranata, serta Keenan Abraham Siregar.
Ada tujuh tersangka yang dilimpahkan yakni IKSB, IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN, dan IKSR. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perusakan dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Terdapat dua berkas perkara yang dilimpahkan, yaitu satu berkas perkara atas nama tersangka IKSB, dan satu berkas perkara lainnya atas nama tersangka IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN, dan IKSR yang disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana, mengatakan, proses tahap II ini merupakan tindak lanjut kasus yang terjadi pada 7 Juni 2022, sekira pukul 20.06 Wita. Para tersangka merusak atau menista agama dengan mencabut satu penjor Galungan yang terpasang di sebelah kanan depan pintu masuk pekarangan rumah I Ketut Warka, di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang.
“Akibat perusakan tersebut, penjor tidak dapat digunakan lagi. Penjor tersebut merupakan sarana dalam menyambut rangkaian upacara Hari Raya Galungan dan Kuningan tahun 2022,” terangnya.
Untuk saat ini, kata Ancana, para tersangka ditahan di Rutan Polres Gianyar selama 20 hari sampai dengan 26 Desember. Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan. “Paling lambat minggu depan kasus ini kami limpahkan ke Pengadilan,” urainya menandaskan. adi
























