POSMERDEKA.COM, BULELENG – Polres Buleleng menetapkan tujuh orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba. Ketujuh orang tersebut diduga kuat melakukan tindakan hukum sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan, terhitung sejak dua bulan lalu, total ada tujuh orang yang masuk DPO khususnya pada kasus narkoba. Ia menegaskan jajarannya akan terus mengejar para DPO tersebut.
Beberapa di antaranya bahkan disebut ada yang keberadaannya sudah teridentifikasi oleh polisi. “Untuk penangkapan kami butuh strategi yang matang. Kami monitor beberapa juga ada yang lari ke Jawa,” ucap AKBP Widwan, Kamis (5/9/2024).
Kapolres menambahkan, kasus narkoba di wilayah hukum Buleleng hingga Agustus 2024 telah menyentuh angka 90 kasus lebih. Jumlah ini tergolong tinggi. Sebab dibandingkan sepanjang tahun 2023 hanya mencapai 30 lebih kasus narkoba yang terungkap.
“Sejumlah daftar DPO sebelumnya kami berhasil tangkap. Pelaku beroperasi di Desa Sidatapa,” katanya.
AKBP Widwan menyebut, penangkapan para penyalahgunaan narkoba di Bulelengmerupakan komitmen. Pihaknya pun mengaku akan menindak tegas siapapun yang berani menyalahgunakan narkoba.”Yang jelas ini saya komitmen. Kami akan tindak tegas,”pungkasnya. edy