Tujuh Balon DPD Dapil NTB Lolos Vermin Perbaikan

KETUA KPU NTB, Suhardi Soud (dua kiri), saat memimpin rapat pleno hasil Vermin perbaikan kedua balon DPD RI dapil NTB, Jumat (24/3/2023). Foto: ist

MATARAM – KPU NTB menggelar rapat pleno hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua dukungan minimal pemilih bakal calon (balon) anggota DPD RI Dapil NTB, Jumat (24/3/2023). Dalam pleno, tujuh balon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Mereka yang dinyatakan lolos adalah Ahmad Turmudzi dengan jumlah dukungan MS sebanyak 2.086, tersebar di Kabupaten. Lombok Tengah (Loteng) dan Lombok Timur (Lotim). Jamhari Latif dengan jumlah dukungan MS sebanyak 1.148, tersebar di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dan Lotim.

Bacaan Lainnya

Berikutnya, Maskahyangan dengan jumlah dukungan MS sebanyak 1.515, tersebar di Kabupaten Lobar, Loteng dan Kabupaten Bima. Muhaimin Yahya Mutawalli dengan jumlah dukungan MS sebanyak 685, tersebar di Kabupaten Lotim. Musa Shofiandy dengan jumlah dukungan MS sebanyak 500, tersebar di Kabupaten Loteng, Kota Mataram, Lotim, dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

“Yang keenam adalah Sa’adatul Hayati Putri dengan jumlah dukungan MS sebanyak 753, tersebar di Kabupaten Lotim. Subuhunnuri dengan jumlah dukungan MS sebanyak 602, tersebar di Kota Mataram dan Lotim,” jelas Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, saat membacakan hasil rapat pleno.

Dia memaparkan, tujuh balon DPD yang dinyatakan lulus tahap administrasi perbaikan kedua dukungan minimal pemilih itu akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual (verfak) kedua. Proses verifikasi administrasi perbaikan kedua telah selesai dilaksanakan KPU kabupaten/kota pada 21 Maret 2023 lalu.

Baca juga :  Kasus Penebasan di Kubutambahan Dilimpahkan ke Polres Buleleng, Lima Saksi Diperiksa Polisi

Selanjutnya, kata Suhardi, KPU NTB akan melaksanakan penentuan sampel dukungan berdasarkan data yang sebelumnya diunggah para balon ke dalam aplikasi Silon. Baru setelah itu dilakukan verfak kedua oleh KPU kabupaten/kota, prosesnya sama seperti verfak balon DPD sebelumnya.

Suhardi minta pada KPU kabupaten/kota agar proses verfak dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan ketentuan yang ada. “Pedomani peraturan tahapan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab saat verfak nanti,” tegas mantan Ketua KPU Sumbawa tersebut.

Divisi Teknis KPU NTB, Zuriati, menambahkan, ada dua syarat untuk calon anggota DPD yakni syarat pencalonan dan syarat calon. “Proses yang kini berjalan adalah dalam rangka pemenuhan syarat pencalonan,” imbuhnya singkat. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.