Kasus Penganiyaan di Tinggasari Tempuh Upaya Damai

POLISI saat di lokasi penganiayaan di Banjar Dinas Kauhan, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. foto: ist

BULELENG – Kasus penganiyaan yang terjadi di Banjar Dinas Kauhan, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, pada Selasa (14/3/2023), diselesaikan kekeluargaan. Korban Komang Cintra Gunawan (43) dengan pelaku, Kadek Sumerta (48) memutuskan menempuh jalan damai untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sebelumnya, Komang Cintra Gunawan, pria asal Banjar Dinas Kauhan, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng menjadi korban penganiayaan di rumahnya. Korban menderita luka terbuka pada bagian kepala diduga akibat sabetan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Korban diduga dianiaya oleh Kadek Sumerta yang tak lain merupakan teman korban. Penganiayaan itu dipicu pesta minuman keras (miras). Saat pesta miras tersebut, pelaku tersulut emosi, karena sempat diancam korban menggunakan senjata tajam. Atas peristiwa ini, pelaku dan korban sama-sama melapor ke pihak kepolisian.

Kapolsek Busungbiu, AKP Ketut Wisnaya, mengatakan, saat ini telah telah dilakukan mediasi secara kekeluargaan dengan korban maupun pelaku. Menurutnya, pertimbangan mediasi karena keduanya masih satu desa serta merupakan teman. “Ini baru kesepakatan awal. Selanjutnya akan digelar pertemuan lagi untuk membahas ini,” ujarnya, Minggu (26/3/2023).

Dalam pertemuan itu, telah disepakati antara korban dengan pelaku untuk berdamai. Namun, keduanya belum menyepakati terkait tanggungan biaya pengobatan terhadap korban. “Keluarga korban meminta setiap pengobatan didampingi dan dibiayai pelaku, termasuk biaya rawat jalan. Namun ini belum ada kesepakatan, karena kemarin hari raya Nyepi,” imbuh Wisnaya.

Wisnaya menambahkan, dalam upaya penyelesaian restorative justice, harus ada kesepakatan ganti rugi termasuk biaya pengobatan terhadap korban. Dengan belum adanya kesepakatan hal ini, laporan korban belum resmi dicabut. Polisi masih menunggu surat pernyataan damai kedua belah pihak untuk menghentikan proses hukum.

Menurut dia, kasus penganiyaan hingga menimbulkan luka itu telah memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP. Kendati demikian, proses hukum masih bisa dihentikan dengan jalur restorative justice jika sudah ada kesepakatan antara korban dengan pelaku. “Mereka bersepakat untuk damai. Kami ada program restoratif justice. Kami hargai keputusan korban dan pelaku,” pungkas Wisnaya. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses