DENPASAR – Secara praktik, transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah selama ini selama ini banyak bergantung lobi pemerintah daerah, baik ke pemerintah pusat maupun ke DPR RI. Karena itulah revisi UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinilai strategis untuk menyejahterakan rakyat di daerah. Pandangan itu disampaikan Ketua Komisi 2 DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, sebagai narasumber saat webinar bedah buku terkait revisi UU 33/2004 yang disusun DPD Partai Golkar Bali, Senin (10/5/2021).
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry, berkata UU 33/2004 belum memberi keselarasan keuangan pusat dan daerah. Yang dikejar adalah bantuan dari pusat untuk Bali selama ini yang karena kebijakan, menjadi karena memang hak. Kebijakan itu bisa ditambah, dikurangi, atau ditiadakan. “Golkar komit mengawal aspirasi rakyat di Bali,” serunya.
Kembali ke Doli, revisi perlu dilakukan karena ada sektor di daerah tidak terakomodir dari pembagian keuangan, seperti Bali dengan pariwisatanya. Transfer dana daerah berjalan begitu saja tanpa mekanisme penyampaian formal sampai evaluasi, dan bergantung lobi di Kemendagri serta DPR RI. “Komisi 2 DPR RI menyusun kebijakan untuk mengawasi dana transfer daerah guna mengukur kebermanfaatan dana perimbangan daerah,” sebut politisi Golkar itu.
Revisi ini, tegasnya, bisa memasukkan potensi daerah di Bali yang spesifik. Juga menguatkan arah pembangunan Bali, sejalan dengan revisi UU 64/1958 yang diubah menjadi RUU Provinsi Bali. Buku yang dibuat Golkar Bali dinilai cukup lengkap dan mewakili pandangan aspirasi sesuai karakteristik Bali. “Saya rekomendasikan DPD Golkar Bali menyusun buku atau draf revisi UU 64 tahun 1958 yang akan jadi UU Provinsi bali. Perlu tambahkan alat ukur monitoring kebermanfataan hasil keuangan yang ditransfer pusat,” serunya.
Sementara Prof. IB Raka Suardana dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undiknas mengkritik buku yang dibedah, karena tidak melampirkan hal konkret dalam usulan pasal yang direkomendasi untuk diubah. Substansi buku juga dinilai tidak menukik. Dia juga mengoreksi soal devisa, yang menurutnya bukan masuk kas negara, tapi menjadi cadangan devisa di Bank Indonesia selaku regulator keuangan.
“Mata uang asing dari wisatawan di Bali itu ditukar ke rupiah, dan itu yang beredar. Taksiran devisa dari Bali 130 triliun itu ke mana? Ya itu uangnya sudah beredar, bukan masuk kas negara. Devisa memberi efek pengganda di masyarakat,” terangnya.
Dia mengusulkan agar ditambah frasa “objek pajaknya dari industri pariwisata” di pasal 13 usulan. Nilai persentase bisa dibicarakan kemudian. Sebagai tambahan, dalam RUU Provinsi Bali bisa dicantumkan “untuk perawatan alam dan budaya Bali, wisatawan dikenakan biaya”. “Jangan berharap devisa pariwisata,” tegasnya.
“Revisi harus dilihat dari aspek politik dan kebijakan. Dorongan politik lebih menentukan daripada isi bukunya,” komentar Prof. I Made Suwirta dari Fakultas ekonomi Unwar.
Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa dari Unwar berpendapat, warga Bali berkontribusi menjaga alam sampai dengan Rp15 triliun setahun dengan menyisihkan dari sebagian pendapatannya. Karena menjadi daerah pariwisata, mestinya biaya itu dapat dibebankan kepada wisatawan sebagai penikmat pariwisata. Dia berpesan agar usulan dalam buku dilengkapi angka kualitatif agar tidak mengambang.
Di akhir webinar, Sugawa mengajak semua elemen, termasuk yang tidak sejalan dengan pemikiran Golkar, untuk ikut berjuang. “Golkar akan kolaborasi dengan masyarakat untuk dilibatkan dalam memperjuangkan revisi UU 33/2004 yang sudah masuk prolegnas ini,” tandasnya. hen
























