GIANYAR – Setelah vonis delapan bulan untuk prajuru Desa Adat Taro Kelod, eksekusi lahan atas perkara perdata yang menuai pro dan kontra di desa setempat, akan digelar pada Rabu (8/3/2023). Walau berbagai upaya hukum yang dilakukan kandas, I Nyoman Sabit selaku tergugat masih berupaya berjuang.
Kali ini anak Nyoman Sabit yakni I Wayan Suardika (52), menempuh upaya hukum sekaligus mohon perlindungan ke Kapolda Bali agar eksekusi ditunda. Suardika didampingi kuasa hukumnya, I Nyoman Astana dan Ika Nedy, Senin (5/3/2023) mengungkapkan, selama ini dia tidak pernah dilibatkan dalam perkara menyangkut tanah yang ditempati sejak lahir itu.
Padahal lahan yang ditempati selama ini dijadikan tatakan ayahan keluarganya sebagai krama Desa Adat Taro Kelod. Sebagai anak satu-satunya dari I Nyoman Sabit, dia mengaku juga punya hak dan kewajiban adat. “Karena tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini, keberadaan saya seakan tidak ada. Untuk itu saya mencoba mendapat keadilan,” tegasnya.
Selain mengajukan upaya hukum, Suardika yang akrab dipanggil Pak Manis ini juga akan minta perlindungan hukum ke Kapolda Bali. Dia berharap upaya hukum yang dilakukan mendapat perlindungan. “Saya mohon Bapak Kapolda mempertimbangkan agar jajarannya menunda pelaksanaan eksekusi hingga gugatan saya mempunyai kekuatan hukum,” harapnya.
I Nyoman Astana dan Ika Nedy selaku kuasa hukum menambahkan, kliennya adalah pihak yang sangat dirugikan oleh Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata Nomor : 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin, karena tidak pernah dilibatkan sebagai pihak.
Makanya kliennya berhak mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal I Maret 2023 Nomor : 74/Pen. Eks.Pdt/2017/Pn.Gin jo Nomor : 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin mengenai sita eksekusi tanah yang ditempati.
“Pak Suardika ini adalah anak kandung dari I Nyoman Sabit, yang sejak lahir tumbuh di tanah pekarangan desa (PKD) milik Desa Adat Taro Kelod. Jadi, hak-hak keperdataannya juga harus dilindungi,” bebernya.
Sebagai anak laki-laki satu-satunya, Suardika juga disebut menjadi tulang punggung keluarga yang kehidupannya serba-kekurangan. Mulai dari pemenuhan papan, sandang dan pangan.
Bahkan dua bangunan rumah, masing-masing bangunan bale daja dengan ukuran 4 meter x 5 meter serta bangunan rumah kaja kauh dengan ukuran 3 meter x 4 meter, adalah bangunan yang dibangun oleh Suardika. “Termasuk pula bangunan suci di merajan keluarga di atas objek eksekusi, adalah harta warisan bersama yang menjadi tanggung jawab klien kami juga,” tambahnya.
Atas dasar itu, dia mohon Kapolda Bali agar melindungi hak-hak keperdataan Suardika. Caranya dengan menunda eksekusi. “Terlebih dalam objek sengketa terdapat pura keluarga atau merajan. Kalau dilakukan pembongkaran, harus diawali prosesi upacara penggingsiran dan pralina,” tandasnya. gia
























