DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).
Razia yang digelar Rabu (21/10/2020) menyasar kawasan wilayah Desa Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur yakni seputaran simpang Jalan Cok Tresna – Jalan Kapten Japa.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 10 orang. Dari jumlah itu, 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan tapi tidak benar. Sesuai Peraturan Gubenur, ke-6 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp100 ribu.
Sementara 4 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan. “Dengan sanksi itu diharapkan tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga bisa menekan bahkan memutus mata rantai penularan virus covid-19,” jelas Sayoga.
Menurut Sayoga mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan, namun sampai saat ini masih ada saja yang terjaring. Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat menerapkan perlu ditingkatkan. Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sampai masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu.
Selain raziaprokes, Tim juga melakukan penertiban baliho dan banner kadaluwarsa di beberapa titik ruas jalan protokol Kota Denpasar. Meski dalam kondisi pandemi covid 19, tambah Sayoga, estetika wajah kota harus tetap tertib aman dan nyaman tanpa kesemerawutan iklan baliho, banner dan lain sebagainya.
Sayoga berharap para pihak yang ingin memasang baliho maupun banner, baik yang bersifat komersil maupun non komersil agar memperhatikan zonasinya, dimana boleh dan dimana tidak boleh karena dalam penertiban ini banyak ditemukan baliho yang dipasang di pohon perindag maupun di taman. yes
























