Tiga Bulan Menduda, Bapak di Karangasem Setubuhi Anak Kandung

POLISI melakukan olah TKP, dan mengamankan beberapa barang bukti di tempat tinggal INN (56) asal Kecamatan Kubu, Karangasem yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMK. foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Seorang duda berinisial INN (56) asal Kecamatan Kubu, Karangasem tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMK. Tak hanya sekali, tapi sampai berulang kali.

Perbuatan amoral INN terbongkar usai korban mengadu kepada kakaknya, karena tak tahan lagi menerima perlakuan ayah kandungnya. Setelah mendengar cerita korban, kakaknya langsung menyampaikan kepada saudara yang lain sebelum akhirnya melapor ke Polsek Kubu pada Jumat (2/8/2024).

Bacaan Lainnya

Kanit IV PPA Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami juga sudah melakukan olah TKP, dan mengamankan beberapa barang bukti. Setelah gelar perkara akan ada penetapan tersangka,” kata Alit saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan pengakuan pelaku dan korban, INN kali pertama menggauli darah dagingnya sendiri itu pada 13 Juni 2024 tengah malam. Korban saat itu tak bisa berbuat banyak, mengingat ayahnya diketahui ringan tangan kepada saudara-saudaranya yang lain. Karena ketakutan, dia terpaksa melayani nafsu ayahnya.

Menurut keterangan pelaku, dia menyetubuhi anaknya karena tidak mampu menahan nafsu setelah sang istri meninggal dunia tiga bulan sebelumnya. “Korban selama ini memang tidur dengan ayahnya, sedangkan empat saudaranya yang lain ada di kamar berbeda. Ada juga yang sudah bekerja di luar Karangasem,” ungkap Alit.

Baca juga :  DPRD NTB Desak IKM Minyak Jelengan Dihidupkan Lagi

Belakangan juga terungkap, tak hanya sekali, ternyata INN sudah lima kali menggauli korban pada waktu yang berbeda. Setelah pada 13 Juni, INN kembali melakukan perbuatannya pada 15 dan 19 Juni.

Kemudian pelaku kembali menyetubuhi putrinya pada 1 dan 9 Juli sebelum akhirnya korban mengadu kepada kakaknya. “Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Selanjutnya kami lengkapi administrasi penyidikan agar segera bisa tahap 1,” imbuh Alit ketika direkonfirmasi pada Minggu (4/8/2024). nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.