GIANYAR – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gianyar periode tahun 2004-2009, I Made Dana, terlibat penipuan CPNS. Pria asal Desa Taro tersebut dilaporkan karena mengaku bisa menjadikan CPNS di Pemkab Gianyar tanpa mengikuti tes. Tetapi, kenyataanya, setelah para korban memberikan uang dan menunggu lama, janji menjadikan CPNS tidak terwujud.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana; didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (19/10/2022) menjelaskan, kasus penipuan CPNS dilaporkan oleh korban Ni Made Widi Arthami (40). Korban melapor ke Polres Gianyar karena merasa telah ditipu oleh I Made Dana yang menjanjikan anak korban menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Gianyar tanpa melalui tes.
Dan, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp110 juta kepada tersangka pada tanggal 3 Maret 2021 di sebuah tempat makan di Jalan Bypass Dharma Giri, Gianyar. ‘’Karena hingga satu tahun anak korban tidak juga menjadi PNS sehingga korban melapor ke Polres Gianyar,’’ jelasnya.
Diungkapkan, setelah mendapatkan laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, sempat dilakukan mediasi, tersangka pada Juni 2022 berjanji akan mengembalikan uang korban. ‘’Sebelumnya sudah ada mediasi, karena pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban sehingga dilakukan proses hukum,’’ ungkapnya.
AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan, tidak hanya satu korban saja yang berhasil ditipunya, tersangka yang juga sempat melakukan hal yang sama kepada empat beberapa orang. Hanya saja yang melaporkan lima korban saja. ‘’Total kerugian yang diderita korban lebih dari Rp500 juta. Itu belum termasuk korban yang tidak mau melapor karena alasan tertentu,’’ ungkapnya.
Made Dana, mengaku tidak menikmati uang tersebut. Seluruh, uang yang terima dari para korban, dikirim kepada temanya dari Cengkareng yang bernama Pak Bambang. Semua bukti pengiriman kepada Pak Bambang sempat difoto menggunakan HP-nya, namun karena HP-nya hancur dilindas mobil, ia tidak bisa menunjukan buktinya.
‘’Waktu itu saya mengendarai sepeda motor dan menaruh HP di saku, HP saya jatuh dan dilindas mobil dan pecah. Jadi saya tidak bisa membuktikan atau melihatkan foto orangnya. Yang jelas, saya tidak pernah menerima atau menikmati sepersen pun dari kasus yang diungkap ini. Semua saya serahkan ke Pak Bambang,’’ akunya.
Pria yang sempat menjadi bakal calon Bupati Gianyar pada Pilkada 2018 ini, mengatakan, ia diminta Pak Bambang yang dikenalnya di Jakarta untuk mencari orang yang mau menjadi CPNS tanpa tes karena pandemi Covid-19.
‘’Karena keadaan Covid-19 tidak perlu ada tes katanya, jadi saya percaya saja kepada Pak Bambang dan saya juga ingin membantu masyarakat dan teman-teman yang anaknya ingin masuk menjadi PNS,’’ ujarnya.
Dana juga mengaku punya itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Hanya saja karena ia harus minjam uang, tidak bisa mengembalikan sekaligus kepada lima pelapor.
‘’Saya janji mau mengembalikan satu persatu. Tetapi tidak dibolehkan dan saya diminta mengembalikan sekaligus. Karena harus pinjam uang dulu, saya tak sanggup bayar sekaligus,’’ tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka I Made Dana dijerat dengan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara. adi
























