BANGLI – Kejaksaan Negeri Bangli melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangli, Rabu (19/10/2022). Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 171 jenis barang bukti (BB) dari 38 perkara yang merupakan sitaan dalam kurun waktu setahun terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022.
Dari BB yang dimusnahkan, jumlah BB khususnya narkoba jenis sabu menduduki posisi teratas yakni 5,28 gram termasuk tiga alat hisap sabu (bong). Ada pula handphone 24 unit, buku tafsir mimpi dan catatan judi togel 2 buah, senjata tajam 1 buah, pakaian 34 buah, serta sepeda motor tanpa surat-surat 1 unit.
‘’Jenis perkara dari barang bukti yang kami musnahkan masih paling banyak dari perkara narkoba. Jenisnya hanya sabu-sabu,’’ jelas Kapala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan.
Selain dihadiri para pegawai Kejari, pemusnahan juga disaksikan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta; Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika; serta sejumlah instansi terkait lainnya baik dari unsur kepolisian, pengadilan, serta lapas.
Apresiasi disampaikan Sedana Arta atas kinerja kejaksaan, kepolisian, seluruh stakeholder terkait dan masyarakat di kabupaten Bangli yang telah terjalin selama ini dengan baik.
“Kerja sama kita selama ini sangat baik, namun yang saya perlukan ke depan adalah sinergitas badan intelejen yang kita miliki maupun intelejen yang dimiliki unit lain baik kejaksaan dan kepolisian untuk saling berkalaborasi menginformasikan segala sesuatu yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangli perlu ditingkatkan lagi,’’ ujarnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, Bupati berharap tingkat kesadaran masyarakat taat pada aturan semakin meningkat. Dengan begitu, Bangli ke depan semakin kondusif dan jauhkan dari segala bentuk tindak kejahatan. gia
























