Terapkan E-Rekap, Saksi Tetap Ada di TPS

I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: gus hendra
I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: gus hendra

DENPASAR – KPU RI berencana menerapkan rekapitulasi suara secara elektronik (E-Rekap) dalam Pilkada 2020 ini. Menimbang ketersediaan infrastruktur yang ada, tiga daerah di Bali yang melaksanakan pilkada akan dijadikan proyek percontohannya. Dan, meski penghitungan suara dilakukan secara elektronik, saksi parpol tetap bertugas di TPS.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Minggu (6/9/2020) mengatakan, tiga daerah di Bali yang kemungkinan dijadikan proyek percontohan yakni Badung, Denpasar, dan Karangasem. Badung dan Denpasar dipilih karena fasilitas telekomunikasi, khususnya jaringan internet, tersedia dengan baik. “Syarat bisa E-Rekap itu yakni di setiap TPS harus ada jaringan internet untuk mengirim gambar,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Walaupun secara umum jaringan internet di Karangasem belum sebagus Denpasar, imbuhnya, pemilihan Karangasem oleh KPU RI sebagai proyek percontohan juga ada pertimbangan lain. Kata dia, KPU RI juga ingin melihat apa saja kendala di daerah perdesaan jika E-Rekap jadi diterapkan secara nasional untuk pilkada atau pemilu serentak selanjutnya. Hanya, tambahnya, berapa daerah yang pasti akan dijadikan proyek percontohan tetap bergantung keputusan KPU RI.  

Lidartawan menguraikan, penerapan E-Rekap bukan berarti di TPS tidak lagi perlu ada saksi. Tugas saksi, terangnya, tidak hanya merekap suara yang diperoleh paslon yang diusung. Secara praktik, E-Rekap hanya memudahkan administrasi saja. Sebab, data perolehan suara di TPS tidak lagi perlu ditulis dalam berkas yang berlembar-lembar. Cukup memfoto data perolehan suara TPS ke KPU RI, tentunya setelah disetujui dan disahkan semua pengampu kepentingan di TPS itu.

Baca juga :  Waspada Flu Burung! Peternak Ayam di Bangli Diminta Konsisten Menerapkan Biosecurity

“Kalau pakai E-Rekap, tidak perlu khawatir ada data yang salah dimasukkan ke sistem. Data angka yang difoto sama dengan yang dibaca oleh sistem di KPU RI. Kalaupun ada pihak khawatir fotonya dapat direkayasa, tenang saja, kan masih ada data C-plano di TPS,” ulasnya kalem.

Menimbang masa pandemi Corona dengan konsekuensi terjadi restriksi kerumunan, dia menilai E-Rekap bisa menjadi solusi. Meski begitu, dijalankan atau tidak secara permanen, semua ditentukan bagaimana keputusan parlemen di Senayan dan KPU RI.

Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu DPD PDIP Bali, IGN Alit Kesuma Kelakan, mengaku sepakat dengan penerapan E-Rekap. Argumennya, di TPS tidak perlu banyak orang lagi mengurus penghitungan suara. Namun, dia menilai hal itu belum perlu dilakukan untuk Pilkada 2020 ini.

“Saya setuju, tapi kalau sekarang rasanya belum perlu. Makanya kami tetap harus melatih sumber daya manusia yang menjadi saksi,” katanya usai membuka pelatihan untuk pelatih saksi Pilkada 2020 di DPD PDIP Bali, Sabtu (5/9/2020) lalu. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.