BANGLI – Menurut Prasasti Pura Kehen yang tersimpan di Pura Kehen, diceritakan bahwa pada zaman silam di Desa Bangli berkembang wabah penyakit yang disebut kegeringan yang menyebabkan banyak penduduk meninggal.
Penduduk lainnya yang masih hidup dan sehat menjadi ketakutan setengah mati, sehingga mereka berbondong-bondong meninggalkan desa guna menghindari wabah tersebut. Akibatnya, Desa Bangli menjadi kosong karena tidak ada seorangpun yang berani tinggal disana.
Raja Ida Bhatara Guru Sri Adikunti Ketana yang bertahta kala itu, dengan segala upaya berusaha mengatasi wabah tersebut.
Setelah keadaan pulih kembali sang raja yang kala itu bertahta pada tahun Caka 1126, tanggal 10, tahun Paro Terang, hari pasaran Maula,Kliwon, Chandra (Senin), Wuku Klurut tepatnya tanggal 10 Mei 1204, memerintahkan kepada putra-putrinya yang bernama Dhana Dewi Ketu agar mengajak penduduk ke Desa Bangli guna bersama-sama membangun, memperbaiki rumahnya masing-masing.
Beliau juga memerintahkan kepada seluruh pendududk agar menambah keturunan di wilayah Pura Loka Serana di Desa Bangli dan mengizinkan membabat hutan untuk membuat sawah dan saluran air.
Pada saat itu juga, tanggal 10 Mei 1204, Raja Ida Bhatara Guru Sri Adikunti Ketana mengucapkan pemastu yaitu: Barang siapa yang tidak tunduk dan melanggar perintah, semoga orang itu disambar petir tanpa hujan atau mendadak jatuh dari titian tanpa sebab, mata buta tanpa catok, setelah mati arwahnya disiksa oleh Yamabala, dilempar dari langit turun jatuh ke dalam api neraka.
Bertitik tolak dari titah-titah Sang Raja yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 1204, maka tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari lahirnya Kota Bangli.
“Sebagai warga Bangli dan dipercaya oleh masyarakat untuk memimpin Bangli lima tahun kedepan, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta,SE didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, S.St.Par, akan berkomitmen untuk membangun Bangli sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sedana Arta bersama Diar, Minggu (9/5/2021).
Walapun baru dilantik dua bulan lebih, bertepatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-817 Kota Bangli tanggal 10 Mei 2021 ini, ada empat program yang akan diluncurkan yakni Tari Maskot dan Lagu Pucuk Bang tampil perdana di halaman Kantor Bupati Bangli saat resepsi, bukan digelar di Lapangan Kapten Mudita karena khawatir akan mengundang keramaian saat ini.
Lagu maskot Pucuk Bang telah rampung, tinggal penggarapan video dan akan disiarkan serentak diradio-radio yang ada di Bangli. Bupati merencanakan menggelar lomba untuk mengenalkan lagu maskot Pucuk Bang, awal lomba melibatkan perwakilan dari masing-masing kecamatan. Jika kondisi memungkinkan, tahun depan peserta melibatkan perwakilan desa atau banjar.
Tarian maskot Pucuk Bangdiiringi gamelan Gong Gede. Latihan dilaksanakan di balai wantilan Puri Agung Bangli dengan penari melibatkan 9 orang remaja. Konsep karya ini adalah sarining padma buana, artinya sembilan penjuru mata angina. Diyakini Bangli merupakan pusat sarining padma buana.
Dipilih Pucuk Bang sebagai maskot karena sudah sangat melekat dengan masyarakat Bangli. Bang berarti merah simbol Dewa Brahma yang artinya pencipta. Merah juga berarti semangat dan berani di atas kebenaran. Karena itu Bupati ingin kembali menciptakan dan membangkitkan semangat mewujudkan taksu Bangli pada Era Baru dan Sat Kerthi Loka Bali di Bangli.
“Jauh sebelumnya pucuk bang sudah pernah ditetapkan menjadi maskot Kabupaten Bangli saat pemerintahan Bupati Ida Bagus Gede Agung Latif. Pucuk bang saat itu dideklarasikan sebagai maskot Kabupaten Bangli saat perayaan HUT ke-771 Kota Bangli 10 Mei 1991,” jelasnya.
Pada HUT ke-817 Kota Bangli juga akan diluncurkan aplikasi pengaduan 112 Panggilan Tunggal Darurat. Untuk strategi peningkatan pendapatan dari pajak hotel dan restoran, salah satunya yakni memasang piranti point of sales (POS) yang merupakan sistem digunakan oleh berbagai macam usaha untuk melakukan pencatatan transaksi.
Sebagai tahap awal melakukan pemasangan di 8 tempat usaha restoran. Pemasangan ini didukung oleh BPD Bali pada usaha yang sudah ada aktivitasnya. Terkait ketersediaan alat yang minim dibandingkan dengan jumlah tempat usaha, akan diusahakan penambahan alat.
“Dengan alat ini dipasang, masyarakat konsumen merasa aman dan lega karena pajak yang dibayarkan mengalir ke tempat yang benar serta kenyamanan dan kemudahan bertransaksi, sehingga data transaksi sesuai terjadi dengan wajib pajak. Kemudian proses monitoring lebih efektif dan efisien, serta data transaksi penjualan tersinkronisasi karena secara otomatis setiap ada transaksi termasuk transaksi online,” jelas Bupati Sedana Arta. gia
























