POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar menindaklanjuti para Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Hal tersebut terungkap melalui pertemuan Plt. Kepala BPKAD Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama; dengan Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, di aula Kejari Gianyar, Selasa (19/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Utama menyampaikan permohonan kepada Kajari Gianyar untuk membantu BPKAD Gianyar dalam menyelesaikan tagihan pajak yang tertunggak sekian tahun. Berdasarkan perhitungan, nilainya mencapai Rp3 miliar.
Tindakan minta bantuan ke Kejari ini, dinilai sebagai bentuk transparansi Pemkab Gianyar, karena diamanatkan Jaksa Agung dan KPK dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami menyerahkan Wajib Pajak yang bandel, yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya, kepada kejaksaan. Kami juga selalu mengingatkan bahwa pajak daerah ini berbeda dengan PPH. PPH sifatnya perorangan, sementara pajak daerah merupakan pajak yang dititipkan masyarakat kepada pengusaha, mereka punya kewajiban menyetorkannya kepada daerah,” bebernya.
Utama yang juga Inspektur Kabupaten Gianyar ini menambahkan, misalnya para pengusaha itu melakukan manipulasi dalam pembayaran pajak daerah, maka masuk dalam kategori penggelapan yang berarti ikut melakukan tindakan korupsi. Inilah bentuk transparansi di daerah, tujuan pemerintah daerah sama dengan kejaksaan yaitu supaya pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.
Kajari Agus Wirawan Eko Saputro mengapresiasi BPKAD Gianyar atas kepercayaannya kepada Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Gianyar, untuk membantu penerimaan daerah di Gianyar.
Pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut, dan mengevaluasi sejauh mana kendala Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran tagihan dari Pemkab. Apakah kendalanya bersifat aliran uang tunai, atau kendala internal, atau mereka memanipulasi pajak.
“Kalau manipulasi tentu saja masuk ke tindakan pidana, atau apakah ada kendala administrasi. Kalau administrasi mungkin bisa dilakukan tindakan administrasi yang lain, atau pidana perpajakan, atau sanksi-sanksi administrasi yang lain sesuai perda,” jelasnya.
Dia berharap dengan kepercayaan Pemkab terkait penagihan pajak ini, bisa meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dan memberi kesejahteraan kepada masyarakat Gianyar. Tercatat ada empat Wajib Pajak berupa perusahaan yang menunggak pembayaran pajak sejak beberapa tahun lalu, yang paling lama menunggak sejak tahun 2018.
Sebetulnya antara BPKAD dan empat Wajib Pajak ini telah ada kesepakatan akan membayar pajak secara mencicil. Kesepakatan diambil untuk memberi keringanan cara pembayaran, karena sebelumnya mereka terdampak krisis akibat pandemi Covid-19. Namun, belakangan ini pembayaran terhenti, dan itulah alasannya BPKAD minta bantuan Kejari Gianyar. adi