POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Tahapan Pilkada Serentak 2024 mulai bersiap dijalankan jajaran KPU di Bali, dengan memakai hasil Pileg 2024 sebagai pijakan untuk syarat usulan bakal calon. Bagi yang berminat untuk menjadi calon perseorangan, Kabupaten Buleleng menjadi daerah “termahal” karena mesti mampu mengumpulkan 45.893 KTP dan tersebar di minimal lima kecamatan, sebagai syarat dukungan minimal sebagai kandidat. Yang paling “murah” di Klungkung, cukup mengumpulkan 16.706 KTP yang tersebar di minimal tiga kecamatan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Minggu (24/3/2024) mengatakan, Pilkada 2024 dipastikan memakai memakai hasil Pileg 2024 sebagai pijakan. Hal itu berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. KPU menindaklanjuti dengan membuat PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pilkada 2024.
“Bahasanya memang memakai hasil pemilu sebelumnya. Namun, dengan adanya PKPU 2/2024, secara logika hukum, yang dipakai adalah hasil Pemilu 2024, bukan 2019. Sebab, Pileg dilaksanakan sebelum Pilkada,” terangnya, menjawab adanya simpang-siur informasi mengenai apakah hasil Pileg 2019 atau 2024 yang dipakai dasar mengikuti Pilkada 2024.
Lebih jauh disampaikan, untuk Pemilu 2024, saat ini tinggal menunggu penetapan KPU RI secara nasional setelah selesai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Bagi daerah yang tidak masuk PHPU, akan ada register dari Mahkamah Konstitusi (MK), dan KPU RI akan menindaklanjuti dengan instruksi untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
“Jika sudah ditetapkan, baru akan diketahui syarat minimal 20 persen total kursi atau 25 persen suara sah di provinsi atau kabupaten tersebut. Ini akan menjadi pijakan partai atau gabungan partai mengusulkan bakal calon mereka,” ungkapnya.
Soal syarat calon perseorangan menyetor KTP sebagai bukti dukungan, Lidartawan berujar memakai syarat minimal dukungan calon memakai UU 7/2017 tentang Pemilu dengan patokan DPT Pemilu 2024. Untuk daerah kabupaten/kota yang penduduknya sampai dengan 250.000, butuh syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah penduduk di lebih dari 50 persen kecamatan. Jumlah penduduk 250.001 sampai 500.000 wajib menyetor syarat dukungan 8,5 persen, 500.001-1.000.000 minimal menyetor 7,5 persen, dan lebih dari 1.000.000 minimal 6,5 persen.
Untuk provinsi dengan penduduk sampai dengan 2.000.000 wajib minimal 10 persen, penduduk sebanyak 2.000.001-6.000.000 minimal 8,5 persen, penduduk 6.000.001-12.000.000 minimal mengumpulkan 7,5 persen, dan penduduk lebih dari 12.000.000 minimal 6,5 persen dukungan.
Dari syarat tersebut, untuk kabupaten/kota di Bali, Buleleng dengan DPT 611.901 pemilih maka diperlukan 45.893 bukti dukungan yang tersebar di minimal lima kecamatan. Sementara Klungkung yang DPT hanya 167.052, diperlukan “cuma” 16.706 bukti dukungan.
Disinggung pandangannya terkait kemungkinan ada paslon tunggal alias melawan kolom kosong, Lidartawan semula enggan menjawab dengan alasan penyelenggara pemilu tidak dalam posisi mengomentari itu. Hanya, ketika didesak bahwa dia juga sebagai pejuang demokrasi, yang idealnya memberi ruang kepada banyak kandidat, Lidartawan bersedia menjawab.
Baginya, KPU mengikuti atau bergantung keinginan masyarakat. Jika memang yang mendaftar hanya satu paslon, silakan. “Inti demokrasi itu kan memunculkan banyak orang yang ingin berkontribusi menjadi pemimpin, dan itu bagus. Kaderisasi bagus, apalagi jika tiap partai mengusulkan, berarti memang benar rekrutmen calon pemimpin di internal mereka berjalan baik,” pungkasnya. hen