SPMB SMPN Denpasar, Jalur Domisili Hanya Terima KK Kota Denpasar

OPERATOR sekolah mengecek titik koordinat rumah calon murid saat melakukan verifikasi berkas pendaftaran SPMB SMP negeri jalur domisili yang dimulai Senin (14/7/2025). Foto: ist
OPERATOR sekolah mengecek titik koordinat rumah calon murid saat melakukan verifikasi berkas pendaftaran SPMB SMP negeri jalur domisili yang dimulai Senin (14/7/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menegaskan, jalur domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri di Kota Denpasar, khusus untuk calon murid ber-Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar. ‘’Di luar KK Kota Denpasar pasti akan langsung ditolak,’’ tegas Ketua Panitia SPMB Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, Senin (14/7/2025).

Menurut Ngakan Samudra, pada hari pertama pendaftaran ditemukan ada pendaftar memakai KK di luar Kota Denpasar, seperti KK Kabupaten Karangasem, Gianyar dan lainnya. Karena persyaratan jalur domisili hanya untuk KK Kota Denpasar, operator sekolah langsung menolak pendaftaran calon murid itu.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan syarat umum jalur domisili. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 sesuai data KK. Membuat surat pernyataan keabsahan dokumen calon murid. Untuk calon murid yatim/piatu/yatim piatu yang dititip pada kartu keluarga lain wajib melampirkan akta kematian orang tua; dan bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar, surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis.

Berikutnya, persyaratan khusus SMP negeri jalur domisili. Memiliki KK Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2024. Status calon murid dalam KK adalah sebagai anak, famili lain, dan/atau cucu. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah, dan memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar lima semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Untuk mekanisme seleksi SMP negeri jalur domisili. Calon murid yang telah melakukan pendaftaran daring secara mandiri dengan alamat web. Daya tampung sesuai dengan ketentuan, calon murid hanya boleh memilih tiga SMP negeri dari 17 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar.

‘’Dasar seleksi berdasarkan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah dengan jarak udara, jika jarak tempat tinggal calon murid dengan Sekolah dirangking terakhir sama, maka memprioritaskan calon murid dengan usia yang lebih tua, dan apabila usia calon murid sama, maka ditentukan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial,’’ jelasnya.

Sementara itu, data yang dihimpun di Disdikpora Kota Denpasar, pada hari pertama pendaftaran Senin (14/7/2025) hingga pukul 15.00 WITA jumlah berkas pendaftaran yang masuk sebanyak 5.326 di 17 SMP negeri di Denpasar. Dari jumlah itu, 2.352 berkas pendaftaran sudah diverifikasi, 1.624 masih proses, dan 1.350 ditolak. Pendaftaran seleksi SPMB SMP jalur domisili dibuka pada Senin-Rabu, 14-16 Juli 2025. Pendaftaran dilakukan secara online di laman https://denpasar.spmb.id/ mulai pukul 09.00-15.00 WITA. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses