POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Gianyar, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Dengan adanya perubahan pola, pemerintah mengklaim SPMB sebagai sistem seleksi baru yang lebih adil dan terbuka. Menurut Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Gianyar, Wayan Mawa, Kamis (19/6/2025), dengan pola SPMB, peluang praktik “surat sakti” alias siswa titipan diklaim tertutup. Sebab, semua diatur dengan jelas melalui regulasi, misalnya pengumuman jadwalnya hanya diadakan sekali.
Dengan sistem domisili berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lokasi, manipulasi kartu keluarga (KK) akan lebih sulit. Hal ini menutup celah penggunaan dokumen alamat palsu. Jalur prestasi dan afirmasi memiliki kriteria jelas dan terukur, sehingga peluang titipan melalui koneksi akan berkurang. Sebab, tidak lagi berbasis dokumentasi pribadi yang bisa diedit.
“Untuk tahun ini, peluang untuk itu (surat sakti) hampir nol (tertutup). Kenapa saya katakan seperti itu? Karena sudah diatur dari regulasinya. Pengumuman misalnya, hanya sekali. Kalau dulu di Gianyar pengumumannya tiga kali, setelah itu ada ring waktu yang masih abu-abu,” ungkap Mawa.
Dia menambahkan, agar tidak ada siswa yang tercecer dalam SPMB, dia memberi ruang sekaligus peluang, satu siswa bisa mendaftar di tiga sekolah. Jika sampai tercecer, kata dia, data siswa tidak bisa dimasukkan lagi karena Dapodiknya akan terkunci.
Mawa menambahkan, semua siswa lulusan SD di Kabupaten Gianyar bakal tertampung di sekolah negeri. Ada sebanyak 27 satuan pendidikan jenjang SMP yang tersebar di tujuh kecamatan siap menampung lulusan SD.
SPMB tahun ajaran 2025/2026 mulai diluncurkan pemerintah Februari 2025 melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. Seperti penetapan kuota serta persyaratan di setiap jalur penerimaan murid baru. Ada empat jalur dalam SPMB meliputi, jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, persentase kuota untuk jalur domisili, minimal 70 % dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD. Paling sedikit 40 % dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP. Sedangkan jalur afirmasi diperuntukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan calon murid penyandang disabilitas.
Persentase kuota untuk jalur afirmasi, minimal 15 % dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, dan minimal 20 % dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP. adi
























