Soal Putusan MK, Ganjar : Semua Punya Hak Sama Jadi Cawapres

GANJAR Pranowo bersama istri dan anaknya saat menonton balapan MotoGP Mandalika 2023 di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), akhir pekan lalu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, peluang Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024 terbuka lebar.

Terkait hal ini, bakal calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo, mengaku menghormati putusan MK tersebut. “Semua orang punya kans, termasuk Mas Gibran,” kata Ganjar dalam pesan tertulis yang dikirim di grup jurnalis Parlemen NTB, Selasa (17/10/2023).

Bacaan Lainnya

Ganjar menyebut potensi Gibran menjadi cawapres pada Pilpres 2024 bisa saja terjadi dengan alasan konstitusional. Termasuk menjadi cawapres pendamping Ganjar sekalipun. “Kan semua warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi,” sebutnya.

Seperti diketahui, enam hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan penggugat. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang disiarkan secara langsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum.

Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” jelas hakim MK.

“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” sambung Anwar Usman. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses