POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Jajaran Polda Bali dan Polres Jembrana dengan dukungan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ekor penyu hijau di pesisir perairan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana pada Selasa (17/10/2023) dini hari.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa (17/10/2023), berhasil digagalkannya penyelundupan satwa yang dilindungi ini berawal dari laporan masyarakat. Dengan adanya laporan itu, tim yang terdiri dari anggota Polda Bali dan Polres Jembrana serta TNBB turun ke lokasi bersama.
Alhasil, berhasil mengamankan, Sumarji,warga asal Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. Dia diamankan saat mendaratkan perahunya yang bertuliskan “MAHKOTA RAJA” dengan dilengkapi dua mesin.
Saat tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap perahu pelaku, ditemukan 11 ekor penyu hijau yang diduga berasal dari perairan Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sumarji mengaku bahwa belasan penyu tersebut diperoleh dari para nelayan di Alas Purwo dan direncanakan untuk dibawa ke perairan Gilimanuk, Jembrana.
Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Ya. Kami melakukan penangkapan bersama dengan Polda Bali. Namun kasus tersebut ditangani Polda Bali,” katanya.
Lebih lanjut AKBP Dewa J mengatakan, informasi mengenai penyelundupan penyu hijau ini datang langsung dari Polda Bali sehingga tim gabungan berhasil mengamankan satu orang pelaku.
“Kita tunggu di Pantai Kelatakan saat pelaku akan mendarat, dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku telah dibawa ke Polda Bali, sementara perahu yang digunakan untuk menyelundupkan penyu masih dititipkan di Pelabuhan Gilimanuk,” pungkasnya. man
























