DENPASAR – Kelulusan siswa SMA/SMK dan SLB di Bali akan diumumkan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Sabtu (2/5/2020). Ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesiflkasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko ljazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan, kelulusan siswa tahun tidak ditentukan oleh nilai ujian nasional (UN) lantaran UN dibatalkan dengan adanya pandemi Covid-19. Namun berdasarkan nilai rapor selama lima semester dan ujian sekolah yang dilaksanakan secara online (daring).
“Kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan berdasarkan hasil rapat penentuan kelulusan oleh masing-masing satuan pendidikan,’’ ujar Boy Jayawibawa, Jumat (1/5/2020).
Untuk teknis pengumuman, ditegaskan Boy Jayawibawa, harus secara online supaya tidak ada siswa ke sekolah. ‘’Kita sudah memerintakan ke sekolah bahwa pengumuman dilakukan secara online tidak ada tatap muka,” katanya.
Selain itu, sekolah juga diminta untuk melarang siswa melaksanakan perayaan kelulusan dengan cara konvoi sepeda motor dan kegiatan lain yang melibatkan orang dalam jumlah banyak. Lanjut Boy, siswa juga memperoleh Surat Keterangan Lulus (SKL) secara daring dengan cara mengunduh filenya di website sekolah masing-masing. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan di sekolah.
Sementara ijazah baru bisa diterima siswa beberapa bulan ke depan. Mengingat ijazah itu dari pusat. Kalau SKL di daerah. ‘’SKL ini sudah bisa dipakai untuk melamar ke Universitas atau melamar kerja,” jelasnya. tra