Siswa Harus Mendapat SKL Tanpa Syarat

KADISDIKPORA Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Foto: tra
KADISDIKPORA Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DINAS Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melarang keras sekolah, baik negeri maupun swasta, menahan surat keterangan lulus (SKL) siswa dengan alasan apapun. Pihak sekolah memiliki kewajiban untuk menyerahkannya tanpa syarat.

“Kalau sekolah berani meluluskan, berarti harus bertanggungjawab atas hak-hak siswanya,” lugas Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Kamis (8/6/2023).

Bacaan Lainnya

Wiratama menyebutkan, sekolah tidak boleh menahan SKL dengan dalih siswa masih memiliki tunggakan biaya ke sekolah. Persoalan keuangan ini sebaiknya diselesaikan secara internal. ‘’SKL merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan,’’ sebutnya.

Menurutnya, tak ada alasan kepala sekolah atau pihak sekolah menahan SKL yang menjadi hak setiap siswa apabila telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus sekolah. ‘’Kalau anak memang dinyatakan lulus, maka berhak mendapatkan surat keterangan lulus itu,’’ tegasnya.

Permasalahan tunggakan siswa terlebih pascapandemi harus dimanajemen dengan baik. Jangan siswa yang telah lulus tak diberi SKL atau baru bisa mendapatkan SKL ketika sudah melunasi tunggakan. Kondisi ini tentu dapat menghambat pendidikan siswa.

Baca juga :  Lagi, Polres Bangli Bekuk Pemakai Narkoba

‘’Kalau di negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP dan memang tidak boleh sama sekali menahan SKL. Nah di (sekolah) swasta juga sama (tidak boleh menahan SKL), meski itu dikelola misalnya oleh yayasan. Namun, pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berurusan dengan orang tua. Jangan menahan SKL karena itu hak siswa,’’ kata memungkasi. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 Komentar

  1. Anakku tidak diperbolehkan cap 3 jari karena ada tunggakan SPP, sudah komfirmasi ke wali kelas tapi banyak sekali alasan yang di berikan