POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, menyampaikan belum ada rencana membuat kebijakan mengenai program sekolah swasta gratis. Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum ada satu pun menerbitkan regulasi mengenai sekolah swasta gratis.
‘’Sampai hari ini belum ada regulasi mengenai sekolah swasta gratis dari pemerintah pusat,’’ kata Kadisdikpora Agung Wiratama, Senin (18/5/2026).
Dia menegaskan pelaksanaan sekolah swasta gratis di DKI Jakarta serta Banten, merupakan inisiatif kepala daerah, bukan atas arahan Pemerintah Pusat. Ditanya apakah akan ada kebijakan Pemerintah Kota Denpasar untuk sekolah swasta gratis, Agung Wiratama menyatakan belum ada rencana ke sana.
Agung Wiratama melanjutkan, selama ini Pemerintah Kota Denpasar juga telah menjalankan program subsidi uang pangkal untuk siswa yang tidak lolos di SMP negeri sehingga harus masuk SMP swasta. Termasuk tahun ini, Pemerintah Kota Denpasar kembali menyiapkan subsidi uang pangkal bagi siswa yang tidak lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri dan melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta pada tahun ajaran 2026.
Besaran subsidi yang diberikan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp1,5 juta per siswa. Bantuan tersebut dianggarkan melalui APBD Perubahan 2026 dan disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing siswa penerima. Adapun syaratnya, yaitu memiliki Kartu Keluarga (KK) Denpasar dan pernah mendaftar di SMP negeri.
Ia menjelaskan, proses penetapan penerima subsidi dilakukan setelah tahun ajaran baru dimulai guna memastikan validitas data siswa penerima. Sekolah swasta nantinya diminta mendata siswa yang memenuhi syarat, kemudian mengusulkan penerima bantuan dengan melampirkan dokumen Kartu Keluarga (KK) Denpasar dan bukti pendaftaran SPMB SMP negeri yang menunjukkan siswa tidak lolos seleksi.
“Dasar pemberian bantuan yakni bukti sudah mendaftar ke SMP negeri dan tidak diterima,” kata Wiratama.
Ia menegaskan, bantuan tersebut tidak berlaku bagi siswa yang sejak awal tidak mendaftar ke SMP negeri maupun siswa yang memilih bersekolah di Sekolah Perjanjian Kerja Sama (SPK). Menurut Agung Wiratama, kebijakan subsidi uang pangkal ini diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, khususnya bagi orang tua siswa yang harus menyekolahkan anaknya ke SMP swasta.
Penerapan sekolah swasta gratis di daerah-daerah, lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang ibu rumah tangga yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. Oleh karena itu, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. tra























