JEMBRANA – Tiga pelaku pemalsuan surat keterangan (suket) rapid test (tes cepat) antigen negatif diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana. Suket rapid test antigen dengan hasil negatif dijual seharga Rp50 ribu per lembar. Para pelaku menyasar warga yang akan menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Kasat Reskrim Iptu M Reza Pranata mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan ini semuanya dari Jawa Timur (Jatim). Mereka adalah Adi S (39) dari Lumajang, di Bali ia menetap di Kuta Selatan, Badung. Kemudian, M. Khoirul A (28) dari Kabupaten Jember dan Robi Hafid H.(22) dari Kabupaten Banyuwangi.
“Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Adi S selaku sopir travel berperan sebagai pengguna suket. M. Khoirul A. sebagai penjual suket, dan Robi Hafid H berperan sebagai pembuat suket palsu tersebut,” terang AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat konferensi pers, Senin (10/5/2021).
Kapolres menerangkan, kasus suket rapid test antigen palsu terungkap berawal dari pemeriksaan di Pos Sekat Cekik, Kelurahan Gilimanuk pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 01.00 Wita. “Dengan adanya temuan tersebut, anggota kami langsung gerak dan hanya membutuhkan waktu sekitar 4 jam untuk mengungkap kasus dugaan pemalsuan suket rapid test antigen,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku Adi S (sopir travel) saat itu memberikan 7 lembar suket rapid test antigen negatif kepada petugas. Suket rapid test antigen SARS CoV-2 dengan hasil negatif ini untuk penumpangnya.
“Karena suketnya mencurigakan, Adi S. kemudian dimintai keterangan dan mengaku bahwa suket itu didapat dengan cara membeli dari temannya yang bernama M. Khoirul A. di Denpasar. Kalau mau membeli, harus pesan dulu dengan mengirimkan foto KTP para penumpang,” jelasnya.
Informasi ini kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan M. Khoirul A dan Robi Hafid H. Kedua pelaku diamankan pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 05.00 di wilayah Denpasar. Kasus dugaan pemalsuan suket rapid testantigen negatif ini masih dikembangkan. Karena dari pengakuan terduga pelaku Robi Hafid H sudah melakukannya sejak lima bulan lalu.
“Terduga sudah kita amankan. Begitu juga dengan barang bukti berupa 5 unit handphone, laptop, scaner printer, satu kotak amplop surat, 11 lembar suket hasil rapid test antigen negatif, stempel, uang tunai Rp300 ribu dan mobil Toyota Avansa DK 1100 FQ. Ketiga tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata AKBP Ketut Gede Adi Wibawa. man
























